35.2 C
Jakarta
Wednesday, November 4, 2026
spot_img

Profil Irjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Nama Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Eko Hadi Santoso menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perwira tinggi Polri yang memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan pemberantasan narkotika tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum yang menjadi perhatian nasional.

Eko merupakan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri. Selama bertugas di posisi tersebut, ia terlibat dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika berskala besar, termasuk penindakan jaringan peredaran narkoba dan pengungkapan ladang ganja di Aceh.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, pejabat di Bareskrim Polri, hingga lingkungan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Sebelum terseret perkara penyadapan, jabatan terakhir Eko adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Penetapan Eko sebagai tersangka diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Irjen Eko Hadi Santoso? Bagaimana perjalanan kariernya hingga pernah menduduki jabatan strategis dalam pemberantasan narkotika sebelum akhirnya terseret kasus dugaan penyadapan Presiden?

Profil Eko Hadi Santoso, Alumni SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1999

Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari kalangan alumni SMA Taruna Nusantara, Magelang.

Ia tercatat sebagai lulusan angkatan keempat SMA Taruna Nusantara pada 1996. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Eko melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada 1999.

Eko tergabung dalam Batalyon Endra Dharmalaksana, salah satu angkatan Akpol yang kemudian melahirkan sejumlah perwira dalam struktur kepolisian.

Karier kepolisiannya berkembang melalui berbagai penugasan di bidang reserse, operasional, teknologi informasi, hingga pemberantasan tindak pidana narkotika.

Pengalaman tersebut menjadi bekal bagi Eko untuk menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.

Mengawali Karier dari Bidang Reserse

Dalam perjalanan kariernya, Eko dikenal sebagai perwira dengan latar belakang reserse.

Pada 2015, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya.

Setahun kemudian, tepatnya pada 2016, Eko mendapatkan penugasan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua jabatan tersebut memberikan pengalaman dalam menangani berbagai perkara kriminal serta kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

Kariernya kemudian berlanjut ke tingkat kewilayahan yang lebih tinggi. Pada 2018, Eko dipercaya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah menjalani penugasan sebagai Kapolres, Eko kemudian ditarik ke lingkungan Bareskrim Polri.

Mendapat Jabatan di Bareskrim Polri dan Divisi TIK

Pada Agustus 2020, Eko mendapatkan penugasan sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Kabagmon) Robinopsnal Bareskrim Polri.

Penugasan tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya di tingkat Mabes Polri.

Karier Eko kemudian berkembang ke bidang teknologi informasi kepolisian. Pada 2022, ia dipercaya menduduki jabatan Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Pengalaman di bidang teknologi informasi menjadi salah satu sisi menarik dalam rekam jejak Eko.

Pasalnya, selain memiliki pengalaman di bidang reserse dan narkotika, ia juga pernah berada di lingkungan kerja yang berkaitan dengan pengembangan teknologi dan komunikasi kepolisian.

Setelah itu, Eko kembali memperoleh penugasan di Bareskrim Polri dengan tanggung jawab yang lebih spesifik dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Menjadi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri

Nama Eko Hadi Santoso semakin dikenal ketika dipercaya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada April 2025.

Posisi Dirtipidnarkoba merupakan jabatan strategis karena berkaitan langsung dengan upaya pemberantasan peredaran narkotika di tingkat nasional.

Dalam jabatan tersebut, Eko terlibat dalam penanganan sejumlah perkara narkotika yang mendapat perhatian publik.

Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan adalah penindakan ladang ganja seluas sekitar 25 hektare di Aceh.

Selain itu, aparat juga mengungkap penyelundupan dan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 99 kilogram di wilayah Langsa, Aceh.

Eko juga terlibat dalam pengungkapan jaringan narkotika yang menyeret sejumlah oknum anggota kepolisian di Nunukan, Kalimantan Utara.

Pernah Menangani Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Salah satu jaringan narkotika besar yang menjadi perhatian aparat penegak hukum Indonesia adalah jaringan Fredy Pratama.

Fredy dikenal sebagai buronan dalam kasus peredaran narkotika lintas negara yang memiliki jaringan luas di sejumlah wilayah Indonesia dan negara lain.

Dalam kapasitasnya sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Eko turut berada dalam jajaran yang menangani pengungkapan jaringan tersebut.

Pemberantasan jaringan narkotika berskala internasional menjadi salah satu tantangan besar bagi kepolisian karena melibatkan distribusi lintas wilayah, jaringan keuangan, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Selain perkara Fredy Pratama, Eko juga terlibat dalam penanganan kasus penyelundupan 800 kilogram ketamine menggunakan kapal MV Fuchangxing.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah pihak, termasuk warga negara asing asal Taiwan.

Rekam jejak di bidang pemberantasan narkotika inilah yang membuat nama Eko sebelumnya lebih banyak dikenal sebagai salah satu perwira Polri yang berpengalaman menangani perkara narkoba.

Sempat Menjadi Penyidik Utama Bareskrim Polri

Setelah menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Eko mengalami pergantian penugasan pada 2026.

Pada Agustus 2026, ia dipercaya menduduki jabatan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.

Namun, jabatan tersebut hanya diembannya selama sekitar dua bulan.

Pada Oktober 2026, Eko kembali mengalami mutasi dan mendapatkan penugasan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Penempatan tersebut membuat Eko beralih ke lingkungan pendidikan dan pengembangan kepemimpinan kepolisian.

Jabatan widyaiswara memiliki peran penting dalam mendukung proses pendidikan, pengajaran, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Perjalanan karier Eko kini menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin pada Selasa malam, 3 November 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, penyidik menyebut terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya kemudian diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo.

Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat, jurnalis, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.

Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan media, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian yang dikenal sebagai Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kegiatan intersepsi komunikasi yang harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.

Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke sistem tanpa melalui verifikasi maupun prosedur permintaan penyidikan yang semestinya.

Kabareskrim menyebut penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Selain dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik yang berisi rekaman hasil intersepsi. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles