PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Isu pengerahan hampir 21 ribu personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) ke wilayah DKI Jakarta menjadi perhatian publik pada Rabu, 4 November 2026. Kabar tersebut mencuat di tengah situasi politik dan keamanan nasional setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Informasi mengenai pengerahan pasukan TNI AL pertama kali menjadi perhatian setelah beredarnya dokumen rencana penebalan pengamanan di wilayah DKI Jakarta.
Rencana mobilisasi pasukan itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Wakil Kasal, Pangkoarmada RI, Pangkormar, Danpushidrosal, serta Asisten Operasi Panglima TNI itu mencantumkan pengerahan pasukan dari berbagai satuan TNI AL, baik yang berada di Jakarta maupun dari luar daerah.
Dalam dokumen tersebut, TNI AL disebut menyiapkan 20.980 personel yang berasal dari berbagai satuan untuk mendukung pengamanan perkembangan situasi di ibu kota dengan melibatkan satuan TNI AL dari Jakarta maupun sejumlah daerah di luar ibu kota.
Rencana pengerahan tersebut dilaksanakan melalui empat tahapan. Pengerahan tahap pertama melibatkan 2.100 personel dari satuan TNI AL yang berada di wilayah Jakarta.
Pasukan tersebut berasal dari Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, dan Kolinlamil. Mereka ditempatkan dalam skema bantuan kendali operasi (BKO), terutama untuk memperkuat pengamanan di bawah Kodam Jaya.
Sementara itu, tahap kedua menyiapkan 3.500 personel. Sebagian pasukan direncanakan diberangkatkan menggunakan KRI Makassar dan KRI dr. Soeharso pada 3–4 November 2026.
Personel berasal dari Koarmada II, Kodaeral V, Pasmar 2, Satlinlamil 2, serta sejumlah satuan dan pangkalan TNI AL lainnya.
Untuk tahap ketiga sebanyak 2.240 personel dari satuan luar Jakarta yang digeser melalui jalur darat menggunakan bus dan truk. Mereka berasal dari Koarmada II, Pasmar 2, Puspenerbal, AAL, Kodiklatal, serta sejumlah pangkalan TNI AL di berbagai daerah.
Adapun tahap keempat menyiapkan 13.140 personel dari satuan wilayah Jakarta. Mereka ditempatkan dalam status siaga di masing-masing satuan sembari menunggu perintah pergerakan.
Kekuatan itu meliputi 4.430 personel Mabesal di Cilangkap dan 4.410 personel Korps Marinir di wilayah Jakarta. Sisanya berasal dari Koarmada RI, Koarmada I, Pushidrosal, Kodaeral III, Puspomal, Kolinlamil, Seskoal, Lanudal Jakarta, RSAL Dr. Mintohardjo, dan Ladokgi REM.
Jika seluruh tahapan dijalankan sesuai rencana, total kekuatan yang tercantum dalam dokumen mencapai 20.980 personel.
Informasi tersebut langsung memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, rencana pengerahan pasukan dalam jumlah besar terjadi berdekatan dengan penetapan Listyo Sigit dan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Mabes TNI: Pengerahan Pasukan Merupakan Tugas Negara
Menanggapi kabar tersebut, Markas Besar TNI akhirnya memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa pengerahan personel merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dan kesiapsiagaan TNI dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Nas saat dikonfirmasi mengutip Antara, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Muhammad Nas belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai misi operasional pengerahan pasukan tersebut.
Ia juga belum membeberkan secara spesifik jumlah personel yang benar-benar telah digerakkan ke Jakarta maupun kemungkinan adanya pengerahan tambahan dari satuan lain.
Saat ditanya apakah rencana pengerahan pasukan tersebut berkaitan dengan penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan yang tengah ditangani Bareskrim Polri, atau sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi demonstrasi dalam waktu dekat, Nas juga memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menahan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua jenderal polisi lainnya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Prabowo serta sejumlah pejabat negara.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara ini.



