PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Rencana aksi demonstrasi besar-besaran oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada 24 November 2025 resmi ditunda. Penundaan ini terjadi setelah pemerintah memutuskan untuk menangguhkan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November.
Alasan Penundaan Aksi
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa tujuan utama aksi 24 November adalah mendesak pemerintah agar tidak mengumumkan kenaikan UMP sebelum ada dialog dengan perwakilan buruh. Karena pemerintah akhirnya menunda pengumuman tersebut, maka aksi pun dibatalkan sementara.
“Tujuan aksi 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu, dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman UMP 2026, jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan buruh. Bahkan, KSPI dan Partai Buruh telah menyiapkan skenario mogok nasional yang melibatkan sekitar 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
Tiga Opsi Upah Minimum yang Diajukan Buruh
Sebagai bentuk kompromi dan usulan resmi kepada pemerintah, KSPI dan Partai Buruh mengajukan tiga opsi kenaikan upah minimum tahun 2026:
- Kenaikan 8,5%-10,5%, sebagaimana yang diumumkan Said Iqbal di awal Agustus 2025. Angka ini didapat dari inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Sementara, kenaikan 10,5% bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
- Kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,77%, berdasarkan angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS di mana inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.
- Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5%, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.
“Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” kata Said.
Pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025.
Kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota.
“Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” pungkasnya.




