PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan bocoran terkait formula yang akan digunakan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Meskipun keputusan resmi dari pemerintah belum diumumkan, Apindo menyebut bahwa formula tersebut masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, namun dengan penyesuaian pada komponen tertentu.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait formula penghitungan UMP 2026.
“Jadi kan kita sekarang ini menunggu juga dari pemerintah kan keputusan formulasinya di PP-nya (peraturan pemerintah). Tapi besok kita akan keluarkan (pernyataan) resmi,” kata Shinta, ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).
Namun, ia mengindikasikan bahwa formula yang akan digunakan tidak jauh berbeda dari yang tercantum dalam PP 51/2023, yaitu formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut alpha.
“Yang jelas, kan formulasinya kan sebenarnya mengikuti PP 51 (2023) cuma koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya, gitu. Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan buruh kan masih ada perbedaan, biar nanti pemerintah yang mutusin,” ujar Shinta.
Penetapan upah minimum selanjutnya juga akan dikembalikan ke pemerintah daerah melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Mekanisme ini berbeda dengan penetapan UMP 2025 yang naik serentak sebesar 6,5%.
“Kali ini akan diserahkan ke daerah. Dewan Pengupahan Daerah nanti yang menentukan koefisien mana yang digunakan. Pemerintah pusat hanya menetapkan formulanya. Tidak seperti tahun lalu, tetapi kembali seperti 2024 dengan perubahan koefisien,” ujarnya.
Komponen alpha menjadi sorotan utama dalam penentuan UMP 2026. Menurut Apindo, nilai alpha yang digunakan sebaiknya berada dalam rentang 0,1 hingga 0,5 untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Formula Kenaikan UMP Menurut PP 51/2023
Jika mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023, berikut formula kenaikan UMP:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
- Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.




