26.1 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Kemenhub Pastikan Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang Sebelum Jatuh di Gunung Bulusaraung

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa pesawat ATR 42-500 yang jatuh di lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan, telah dinyatakan laik terbang sebelum lepas landas pada Sabtu (17/1/2026). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Senin, 19 Januari 2025, sebagai bagian dari proses investigasi awal kecelakaan yang menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat.

Hal tersebut didukung oleh pelaksanaan pemeriksaan dan inspeksi sebagai berikut:

  • Ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
  • Inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025.
  • Inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada tanggal 25 Desember 2025.

Sementara itu, berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan FIT dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.

Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian, dengan rincian sebagai berikut:

  • Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 28 Juli 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
  • FO Yudha Mahardika (First Officer) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 15 Agustus 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 15 Februari 2026.
  • Hariadi (Flight Operations Officer/FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 12 Juli 2024, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 12 Juli 2026.
  • Florencia Lolita (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 31 Januari 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
  • Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 24 September 2024, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 24 September 2026.

Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen teknis dan rekam perawatan menunjukkan pesawat telah memenuhi syarat laik udara dan aman untuk beroperasi sebelum penerbangan, termasuk hasil pemeriksaan engineering yang dianggap normal setelah terjadi permasalahan pada pesawat sehari sebelumnya. Uji coba penerbangan juga dilakukan dan menunjukkan kinerja pesawat dalam kondisi baik.

“Dengan demikian, pesawat sudah dinyatakan laik terbang dan seluruh awak dinyatakan fit untuk melakukan penerbangan pada hari kejadian,” ujar perwakilan Kemenhub dalam konferensi pers,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).

Meski pesawat dinyatakan laik terbang, Kemenhum menyampaikan bahwa tidak bisa menyimpulkan penyebab pasti dari kecelakaan, dikarenakan seluruh aspek yang terkait mulai dari proses investigasi, faktor penyebab kecelakaan pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh KNKT sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada tahap ini, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai faktor penyebab kejadian dan kondisi cuaca merupakan salah satu aspek yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses investigasi oleh KNKT,” jelas Lukman

Atas dasar ini, Ditjen Hubud mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir dalam menggunakan moda transportasi udara.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi atau mempercayai pemberitaan yang tidak kredibel, serta senantiasa merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh lembaga berwenang dan menunggu hasil investigasi dari KNKT,” tutup Lukman.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles