PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran 2026. Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.
Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Sektor Swasta THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. THR diberikan H-7 Lebaran, diberikan ke pekerja dengan minimal masa kerja 1 tahun. Jumlahnya 1 bulan upah, sedangkan pekerja masa kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Airlangga berharap pencairan THR dapat mendorong konsumsi nasional selama periode Lebaran secara signifikan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, kepada seluruh gubernur terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini.
“Surat edaran ini kami tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan ketentuan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Lebih lanjut, Yassierli juga menyebut telah merinci tata cara perhitungan besaran THR dalam SE tersebut. Pemerintah juga mewajibkan THR dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Ia juga memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai peraturan,” ujarnya.
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.
“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” ujar dia.
Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Sehingga ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.




