32.3 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah Terorisme, Ini Isinya

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 yang dilihat pada Senin (4/5/2026) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.

Kemudian, salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Regulasi tersebut menjadi pedoman nasional bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menjalankan strategi pencegahan ekstremisme di Indonesia.

“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis pertimbangan dalam Perpres.

Pada Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa pencegahan dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Pasal 1 ayat (2) mencatat bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Selanjutnya dalam ayat 3 menjelaskan terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam beleid yang sama dituliskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau disebut RAN PE adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia.

“Aksi PE adalah implementasi kegiatan yang sistematis dan terencana oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan kerangka RAN PE,” bunyi Pasal 1 ayat (6).

Melalui aksi yang dirancang berjalan sepanjang 2026 hingga 2029, pemerintah menargetkan tersusunnya strategi model pemolisian berorientasi masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme.

Salah satu langkah konkret yang diatur dalam Perpres adalah penguatan model pemolisian berbasis masyarakat (community-oriented policing), khususnya di desa dan wilayah rentan, guna meningkatkan daya tangkal terhadap paham radikal.

Hasil akhir yang diharapkan adalah agar model itu, “mampu mendukung ketahanan komunitas dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, khususnya dalam mencegah konflik berdimensi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Pelaksana aksi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.

Sebagai turunan kebijakan nasional, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) paling lambat satu tahun setelah Perpres diterbitkan. Hal ini bertujuan memastikan implementasi program berjalan efektif hingga tingkat lokal.

Selain itu, pemerintah juga membentuk mekanisme koordinasi melalui sekretariat bersama untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara berkala.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles