PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas temuan 995 pucuk senjata api, narkoba, dan sejumlah barang lainnya di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian, sekaligus memberikan dukungan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Pemerintah DKI memberikan dukungan sepenuhnya untuk diambil tindakan yang setegas-tegasnya untuk persoalan ini. Karena apa pun di dunia pendidikan yang seperti ini tidak boleh terjadi,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Pramono, keberadaan barang-barang tersebut di lingkungan sekolah merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
“Apa yang terjadi di sekolah swasta di Kebayoran Lama yang ditemukan sangat mengejutkan, senjata jumlahnya kurang lebih 995, kemudian ada narkoba, dan juga ada hal-hal lain. Pertanyaannya apakah itu boleh? Jawabannya singkat aja, sangat tidak boleh,” kata Pramono.
Ia juga menilai yayasan telah memberikan contoh yang buruk, meski pihak yang diduga terkait sudah diberhentikan.
“Yayasan ini benar-benar memberikan contoh yang tidak baik. Walaupun yang bersangkutan sudah dipecat dari yayasan yang ada,” ujarnya.
Pramono berharap penegakan hukum terhadap kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar menjaga lingkungan sekolah tetap aman, sehat, dan sesuai dengan fungsi utamanya sebagai tempat belajar.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki temuan 995 senjata api di salah satu ruangan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026).
Sekitar sebulan kemudian, ditemukan pula satu kotak kaset VCD porno, narkotika jenis sabu dan ganja, serta beberapa senjata laras panjang di lokasi yang sama pada Rabu, (5/8/2026).
Pihak yayasan menduga seluruh barang tersebut merupakan milik mantan ketua yayasan berinisial IWD yang diberhentikan pada April 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa.
Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terkait kepemilikan senjata, penyalahgunaan narkotika, maupun tindak pidana lainnya.



