24.4 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

Setelah Digeruduk Warga, BPN Jakarta Utara Sontang Manurung: Janji Seminggu Kami akan Cabut Blokir

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA– Ribuan Warga Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara di Jalan Jos Sudarso belakang Markas Polresta Jakarta Utara, Rabu (26/11/25).

Mereka membawa spanduk dan karton yang bertuliskan keberatan warga atas diblokirnya tanah warga yang sudah hampir lima puluh tahun mereka tempati.

Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya ini menyerukan melawan, Tolak Klaim, Buka Blokir Status Hak Tanah, Ganyang Mafia Tanah. Warga Sunter yang mulai start dari wilayah yang mereka tempati, yang disengketakan yaitu Sunter Jaya mulai pukul 08.00 Wib maraton berjalan kaki menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tiba pukul 09.30 wib.

Diatas mobil komando yang sudah disiapkan, para Ketua RT dan Ketua RW bergantian berorasi menyampaikan keluhan nasib yang mereka alami.

Tedi Ketua RT 12 RW 01 Kelurahan SunterJaya menyampaikan agar pihak BPN mencabut Blokir sepihak yang BPN lakukan. “Kami tidak diberitahu bahwa tanah atau sertifikat kami diblokir oleh BPN. Katanya atas permintaan Kodam Jaya”, jelas Tedi kecewa dan berharap agar pihak BPN membuka segera blokiran yang sudah dilaksanakan.

Aksi masyarakat Sunter Jaya ini juga didampingi oleh anggota DPRD DKI Jakarta Hajjah Ida Mahmuda. Dalam orasinya anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan BPN Jakarta Utara semena-mena menerbitkan surat pemblokiran atas sertifikat hak milik masyarakat yang telah dimiliki warga.

“Jika badan pertanahan Jakarta Utara tidak membuka blokir atas sertifikat hak milik tanah yang telah kita tempati hampir 40 tahun ini, besok kita akan kerahkan warga kita yang lebih banyak lagi”, tegas Ida Mahmuda anggota DPRD DKI Jakarta yang diteriaki peserta demo okei.

Ida Mahmuda yang terlihat sangat dekat dengan masyarakat ini menjelaskan jika blokir sertifikat tidak dibuka maka masyarakat semakin menderita.

“Saya sebagai anggota dewan, sebagai wakil rakyat sangat mengharapkan agar pihak BPN memperhatikan keluhan dan nasib rakyat kecil. Dengan diblokirnya sertifikat tanah warga Sunter Jaya, maka mereka semakin menderita karena usaha mereka mentok dan tidak bisa menjaminkam sertifikatnya ke Bank menjadi awal modal mereka berusaha,” jelas Ida Mahmuda.

Dalam tuntutannya warga meminta agar BPN Jakarta Utara memberikan kepastian hukum tentang tanah yang mereka tempati. Segera membuka atau menghapus status peblokiran bidang tanah di Kelurahan Sunter Jaya yang telah kadaluarsa dan diduga melanggar atau cacat prosedur dalam menjalankan Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita (Pasal 13 Jangka Waktu Blokir Ayat 1 dan 2).

Dalam tuntutannya mereka juga memita agar pihak BPN Jakarta Utara memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Sunter Jaya yang telah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan telah menguasai fisik lebih dari 20 tahun agar dapat melaksanakan hak mereka atas tanah tanpa administratif yang cacat prosedur.

Setelah hampir dua jam warga Sunter Jaya berorasi di depan Kantor BPN Jakarta Utara, akhirnya Kepala Kantor BPN Sontang Coin Manurung menemui para demonstran dan naik ke mobil komanda untuk memberikan jawaban ataupun respon atas aduan ataupun keluhan warga Sunter Jaya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara Sontang Coin Manurung yang didampingi anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda dan Kabag Operasi Polres Jakarta Utara AKBP Rudy membacakan kesepakatan yang intinya pihak BPN berjanji dalam waktu seminggu akan mencabut blokir dari tanah warga yang sudah terblokir atas permintaan Kodam Jaya. (Rus).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles