PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengusut kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat, dengan memeriksa sejumlah pihak terkait pada Senin (4/5/2026). Pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan antara lain manajemen taksi Green SM dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan guna melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan. Selain taksi Green, ada sejumlah pihak yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini.
“Pemeriksaan terhadap pihak Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pemeriksaan dijadwalkan pada 10.00 WIB di Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari pihak operator kereta juga dilakukan di Kantor Daerah Operasi (Daops) 1 Manggarai secara paralel.
Budi menyampaikan sebanyak 31 saksi telah diperiksa. Di antaranya yaitu pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, dan petugas operasional PT KAI.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang. Yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI. Serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, sopir taksi berinisial RRP masih berstatus saksi dan belum ditahan. Polisi masih mendalami penyebab berhentinya taksi listrik di pelintasan sebidang Ampera.
Menurut Budi, belum ada tersangka yang ditetapkan karena Puslabfor Mabes Polri masih meneliti penyebab pasti kejadian tersebut.
“Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” kata Budi.
Saat ini kasus tersebut telah berada pada tahap penyidikan. Kasus ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum. Serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Sekadar informasi, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin 27 April. Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil taksi Green SM yang mogok di perlintasan sebidang JPL 85.
Dari pemeriksaan awal, sopir mengaku pintu mobil tidak bisa dibuka karena mesin mati. Ia kemudian keluar melalui jendela setelah kendaraan dinyalakan kembali.
Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Sebagai dampaknya, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.
Namun, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden kecelakaan dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti. Kejadian tragis ini menewaskan 16 orang dan melukai 90 orang lainnya.



