PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan bahan bakar biodiesel B50 aman digunakan pada berbagai jenis kendaraan bermesin diesel dan tidak menyebabkan kerusakan mesin. Kepastian tersebut disampaikan setelah program B50 telah melalui rangkaian kajian ilmiah, pengujian teknis, serta evaluasi yang dilakukan secara bertahap selama hampir dua dekade sebelum diterapkan secara nasional.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menjelaskan bahwa implementasi B50 bukan merupakan kebijakan yang diambil secara tiba-tiba. Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai tahapan penelitian, pengembangan teknologi, hingga uji coba lapangan sebelum memutuskan penerapan mandatori B50 secara nasional.
“Kami tegaskan, B50 bukanlah sebuah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba atau merupakan lompatan yang gegabah. Ini adalah buah dari perjalanan panjang hampir dua dekade dalam pengembangan biodiesel nasional,” kata Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
B50 merupakan bahan bakar diesel yang terdiri atas campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dan 50 persen solar.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pemerintah sangat memahami adanya kekhawatiran dari masyarakat terkait aspek keamanan mekanis kendaraan.
Aspirasi tersebut, lanjut dia, telah menjadi fokus perhatian utama pemerintah jauh sebelum program ini resmi diluncurkan.
Dwi Anggia menjelaskan bahwa peta jalan program biodiesel di Indonesia telah dirintis sejak tahun 2008 dengan tahapan awal pencampuran B2,5.
Sejak saat itu, persentase campuran terus ditingkatkan secara bertahap dan konsisten melalui varian B10, B20, B30, B35, hingga B40, sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
Sebelum diberlakukan secara luas, pemerintah melakukan serangkaian pengujian laboratorium dan uji jalan pada enam sektor pengguna, meliputi kendaraan otomotif, alat berat pertambangan, alat dan mesin pertanian, transportasi laut, perkeretaapian, serta pembangkit listrik.
Pengujian dilakukan sejak awal 2025, pada sektor otomotif, kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton telah menyelesaikan uji jalan sejauh 40.000 kilometer. Kendaraan dengan bobot di bawah 3,5 ton diuji hingga mencapai target 50.000 kilometer.
Hasil pengujian hingga April 2026 menunjukkan kendaraan diesel yang menggunakan B50 berada dalam kondisi aman. Mesin dan penyaring bahan bakar juga masih berada dalam batas standar yang direkomendasikan produsen kendaraan.
Pemeriksaan terhadap komponen mesin, sistem pembakaran, maupun filter bahan bakar juga memperlihatkan kondisi yang tetap sesuai standar operasional pabrikan.
Berdasarkan evaluasi pemerintah, kualitas dan performa formula B50 juga menunjukkan hasil lebih baik dibandingkan formula B40 yang diterapkan sebelumnya.
“Setiap peningkatan campuran selalu melalui pengujian ketat dan evaluasi menyeluruh. Pemerintah tidak melangkah ke tahap berikutnya tanpa memastikan kesiapan teknisnya,” ujarnya.
Dwi menegaskan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan penggunaan B50 pada kendaraan diesel selama kualitas bahan bakar dan perawatan kendaraan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, lanjut dia, akan terus mengevaluasi implementasi B50 dengan melibatkan industri otomotif, produsen bahan bakar, lembaga pengujian, serta pemangku kepentingan terkait.
Pemantauan diperlukan untuk menjaga konsistensi kualitas bahan bakar dari proses produksi, pencampuran, distribusi, hingga digunakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan mandatori Biodiesel B50 di rest area km 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50% ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menyatakan hasil uji coba B50 menunjukkan performa yang baik dan siap diterapkan secara nasional. Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kemandirian energi Indonesia di tengah dinamika harga energi global.
Pemerintah menempatkan program tersebut sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Melalui peningkatan pemanfaatan biodiesel berbasis sawit, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap impor solar sekaligus mengoptimalkan sumber energi domestik.
Pemerintah memperkirakan penerapan B50 dapat menghemat devisa hingga Rp 170 triliun, meningkatkan penyerapan minyak sawit mentah, serta menekan emisi gas rumah kaca.
Indonesia juga diklaim menjadi negara pertama yang menerapkan mandatori campuran biodiesel berbasis sawit hingga mencapai 50% secara nasional.



