26.6 C
Jakarta
Thursday, July 23, 2026
spot_img

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya Picu Kanker dan Kerusakan Ginjal, Ini Daftarnya!

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Berdasarkan hasil pengawasan rutin pada Triwulan II 2026, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut berasal dari pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu, (15/7/2026).

Seluruh produk yang teridentifikasi mengandung zat berbahaya telah dikenai tindakan tegas berupa pencabutan izin edar, perintah penarikan dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi maupun distribusi, hingga pemusnahan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM mengungkapkan, bahan berbahaya yang ditemukan dalam belasan produk tersebut antara lain merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, Pewarna Merah K10, klobetasol propionat, serta mometason furoat.

Bahan-bahan tersebut dilarang atau dibatasi penggunaannya karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan.

Menurut BPOM, paparan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, kerusakan ginjal dan paru-paru, gangguan sistem saraf, hingga mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil.

Selain itu, penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dalam jangka panjang juga dikaitkan dengan meningkatnya risiko kanker akibat sifat toksiknya terhadap jaringan tubuh.

Sementara hidrokuinon dan asam retinoat berisiko menimbulkan iritasi berat pada kulit, perubahan warna kulit permanen, serta meningkatkan sensitivitas terhadap sinar matahari.

Sedangkan pewarna merah K10 merupakan zat yang bersifat karsinogenik. Paparan bahan ini dapat meningkatkan risiko kanker, merusak hati, serta mengganggu sistem saraf dan otak.

Adapun kandungan kortikosteroid seperti klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Selain itu, Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit (eksim kering) permanen dan psoriasis pustular (autoimun pada kulit).

Taruna mengatakan pihaknya masih menerima cukup banyak laporan efek samping akibat penggunaan kosmetik berbahaya. Keluhan yang paling sering dilaporkan adalah reaksi alergi.

“Laporan paling banyak berasal dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur,” ujar Taruna.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Taruna mengatakan bahwa BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut. Tindakan administratif lainnya juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, penertiban juga dilakukan pada fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk sarana ritel. BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

Taruna mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kosmetik yang dibeli memiliki izin edar BPOM dan tidak mudah tergiur dengan klaim dapat memutihkan kulit secara instan.

“Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik,” ujarnya.

Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Berikut daftar kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya:

  1. AF Ayuskin ID Night Cream Booster with DNA Salmon (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat)
  2. AL Latif Henna Kutek Ravishing Red (pewarna merah K10)
  3. FALLIN BEAUTY Bright and Glow Daily Sunscreen (merkuri)
  4. FALLIN BEAUTY Bright and Glow Night Repair Cream (merkuri)
  5. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (merkuri)
  6. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (merkuri)
  7. SR SARASKIN Cosmetic Ultimate Whitening Night Cream (merkuri)
  8. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat)
  9. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (merkuri)
  10. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (merkuri)
  11. YANTIYNK Beauty Night Cream Whitening Acne (asam retinoat dan hidrokuinon)
  12. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (pewarna merah K10)
  13. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice (hidrokuinon)
  14. GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment (hidrokuinon)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles