PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Puan mengatakan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia berharap tidak semakin banyak warga Indonesia yang memutuskan melepaskan status kewarganegaraan dan beralih menjadi warga negara lain.
“Kemudian untuk pembayaran sejumlah uang terkait perubahan kewarganegaraan, harapannya tentu tidak ada warga negara Indonesia yang memilih mengganti kewarganegaraannya. Indonesia harus menjadi rumah yang memberikan kesempatan, perlindungan, dan masa depan yang baik bagi seluruh rakyatnya,” ujar Puan dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia pun menyampaikan harapan agar seluruh warga negara Indonesia tetap mencintai Tanah Air dan tidak memilih untuk berpindah kewarganegaraan.
“Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” katanya.
Puan menekankan pentingnya kesetiaan terhadap tanah air di tengah dinamika kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp 5 juta. Ia menyebut, kenaikan tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kementerian Hukum.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Supratman menegaskan bahwa WNI yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan adalah mereka yang memiliki kemampuan finansial, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu? Yang kedua, bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni,” kata dia.
“Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada, ya,” tambahnya.
Ia juga menyinggung tarif permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang turut mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
“Yang lagi viral sekarang menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing. Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta,” pungkasnya.



