26.6 C
Jakarta
Thursday, July 23, 2026
spot_img

19 Terdakwa Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengungkap praktik penjualan bayi ke Singapura. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan rentang tiga hingga tujuh tahun, sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing dalam jaringan tersebut. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa, 21 Juli 2026.

Vonis terberat, yakni 7 tahun penjara, dijatuhkan kepada Lie Siu Luan alias Popo (70), yang juga dikenal sebagai Lily. Majelis hakim menilai Lily merupakan otak sekaligus pemimpin sindikat yang merekrut para terdakwa lainnya.

Berdasarkan dokumen persidangan yang dapat diakses publik melalui situs pengadilan, pada 2023, Lily dihubungi oleh warga negara Singapura bernama Petter supaya mencarikan bayi untuk diadopsi dengan dokumen lengkap.

Dokumen yang dimaksud adalah akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan paspor bayi.

Petter, dalam dokumen dakwaan itu, kemudian mengirimkan satu bundel “Formulir ACA-2” di hadapan notaris Indonesia.

Formulir itu merujuk pada dokumen bagi orang tua kandung untuk memberikan persetujuan atas adopsi anak berdawarkan Undang-Undang Adopsi Anak (ACA) Singapura tahun 2022.

Dokumen dakwaan juga menyebut ada setidaknya 10 berkas adopsi Singapura untuk 10 bayi dengan menggunakan surat keterangan lahir dan kartu keluarga palsu.

Masih menurut dokumen dakwaan, Lily kemudian meminta bantuan terdakwa lain untuk “mencari bayi yang akan diperjualbelikan dengan modus adopsi”.

Lily mengaku telah menjual sedikitnya 12 bayi ke Singapura dan menerima bayaran antara S$17.000 hingga S$21.600 (Rp236 juta hingga Rp300 juta) untuk setiap bayi.

Dari setiap transaksi, Lily diduga mengantongi keuntungan pribadi sekitar S$2.000 (Rp28 juta) hingga S$3.000 (Rp42 juta).

“Menyatakan Popo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan orang dengan memanfaatkan kondisi rentan korban serta memberikan imbalan kepada pihak yang menguasai korban. Atas perbuatannya, Popo dinyatakan melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono

Sementara itu, Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani Hutabarat (35), bersama istrinya Elin Marlina, masing-masing divonis 6 tahun 7 bulan penjara atas peran mereka merekrut 34 bayi yang diperdagangkan sindikat tersebut. Djaka merupakan satu-satunya terdakwa laki-laki dalam perkara ini.

Sementara itu, Lai Siu Ha, yang memberikan keterangan palsu untuk pengurusan berbagai dokumen bagi bayi-bayi tersebut, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga Indonesia, dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.

Sementara 12 perempuan yang berperan sebagai pengasuh bayi-bayi yang diperdagangkan, maupun “ibu palsu”, masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, begitu pula Mariani dan Yenti yang juga bertugas sebagai broker atau perantara.

Baik 19 terdakwa maupun jaksa masih dapat mengajukan banding.

Lai, yang divonis karena memalsukan dokumen, langsung menyatakan di persidangan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Bandung. Sementara Astri dan Popo, serta terdakwa lain menerima putusan hakim.

Sebelumnya, diketahui bahwa setidaknya 34 bayi diduga diperdagangkan oleh sindikat ini, dengan harga S$18.000 (sekitar Rp248,4 juta) per bayi. Setidaknya ada 12 bayi yang diduga masih berada di Singapura.

Menurut jaksa, anggota jaringan tersebut aktif mencari calon orang tua yang ingin menyerahkan bayi mereka melalui media sosial dan sejumlah grup adopsi daring. Mayoritas orang tua yang direkrut berasal dari wilayah Bandung dan sekitarnya. Beberapa bayi bahkan dipesan sejak dalam kandungan.

Untuk meyakinkan mereka, para perekrut diduga memberikan uang antara Rp9 juta hingga Rp15 juta.

Orang tua kandung mengira anak mereka akan diadopsi oleh para terdakwa dan masih bisa memiliki kontak dengan anak-anak tersebut di kemudian hari.

Mereka tidak mengetahui bahwa bayi-bayi itu akan dijual kepada pasangan lain, apalagi dikirim ke negara lain.

Anggota jaringan yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi itu kemudian membawa sebagian bayi ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Teti Saraswati, delapan bayi yang dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhamadiyah Kota Bandung, akan dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhamadiyah Bandung.

Panti asuhan tersebut berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, sesuai rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Terkait bayi-bayi yang saat ini berada di Singapura, karena proses penyelidikan masih berlangsung, mereka untuk sementara tetap berada di Singapura. Penyidik juga masih perlu melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles