29.9 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Syarat Rusunawa Berbelit, Petisi Brawijaya Jakarta: Gubernur Harus Perlonggar

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Syarat pendaftaran Rusunawa di Jakarta masih berbelit, salah satunya  harus menyertakan form PM -1  yang ditandatangani Kelurahan, RT dan RW, padahal dengan adanya integrasi data NIK form ini tak diperlukan lagi.

Ketua DPD Petisi Brawijaya, Sigit Bud menghimbau  Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta melonggarkan syarat untuk menghuni rusunawa pada (3/12) .

“Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta cukup cross chek data  NIK pemohon ke Perbankan, apa yang bersangkutan sudah pernah menerima kredit kepemilikan rumah atau tidak?”, ujar Sigit Bud, Ketua DPD Petisi Brawijaya Jakarta.

Bukan rahasia lagi pemegang KTP Jakarta banyak yang tidak menempati rumah sesuai domisili KK & KTP terkendala persyaratan diantaranya form PM-1 dan Slip Gaji.

“Padahal mereka pemegang KTP Jakarta yang domisili tidak sama dengan Kartu Keluarga tapi sulit mendapat rekomendasi pihak Kelurahan, RT & RW karena bukan warga setempat lagi”, tambah Ketua DPD Petisi Brawijaya Jakarta.

Selain itu syarat slip gaji juga menyulitkan calon pemohon mengingat hari ini situasi ekonomi ssdang sulit, banyak PHK dan angka pengangguran terus naik.

“Sebaiknya syarat menempati rusunawa diperlonggar dan transparan untuk hindari kecurigaan masyarakat bahwa orang-orang dekat pejabat saja yang dapat fasilitas”, ujar Sigit Bud.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles