27.5 C
Jakarta
Wednesday, February 18, 2026
spot_img

Purbaya Yudhi Sadewa Ditunjuk Jadi Ketua Pansel Anggota DK OJK, Seleksi Dibuka Mulai 11 Februari

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini diambil melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Informasi penetapan Purbaya sebagai Ketua Pansel diumumkan Sekretariat Pansel melalui laman resmi Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026).

“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya,” tulis pernyataan itu.

Purbaya tidak bekerja sendirian. Dia dibantu delapan orang yang namanya tak asing di dunia keuangan dan birokrasi. Perry Warjiyo, Gubernur BI, ikut duduk di dalamnya. Begitu pula Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Kepala BPKP Bambang Eko Suhariyanto.

Selain mereka, ada juga nama-nama seperti Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi yang melengkapi komposisi tim.

Tim ini langsung bergerak cepat. Tak menunggu lama, dalam kesempatan tersebut, Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal menyatakan bahwa proses seleksi calon ADK OJK telah resmi dibuka mulai hari ini pada 11 Februari 2026. Masyarakat yang berminat punya waktu hingga Senin, 2 Maret 2026 untuk mendaftar.

“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” kata Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 11 Februari 2026.

Tiga Posisi Strategis yang Diincar

Ada tiga jabatan penting yang sedang diincar. Posisi pertama tentu saja Ketua Dewan Komisioner yang juga merangkap Anggota. Lalu, ada kursi Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota. Yang ketiga adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang juga merangkap sebagai Anggota.

Menurut pansel, proses seleksi ini punya tujuan yang jelas. Selain untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan, langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola OJK. Mereka ingin mengoptimalkan fungsi pengawasan lembaga itu agar tetap independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur sektor jasa keuangan nasional.

Calon harus memenuhi persyaratan umum, antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
  • Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
  • Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Jika masih pengurus parpol, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan

Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

“Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk,” ujar dia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles