24 C
Jakarta
Wednesday, February 18, 2026
spot_img

Kemenhub Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran 2026 Mulai 13 Maret, Ini Aturan Lengkapnya

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026, sebagai upaya menjamin kelancaran arus mudik dan arus balik yang diprediksi akan meningkat tajam menjelang Hari Raya. Kebijakan ini akan berlaku secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 yang diterbitkan oleh Kemenhub bersama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

SKB ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pembatasan ini dirancang untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan memastikan kelancaran serta keselamatan lalu lintas selama periode mudik dan balik.

Aan menjelaskan, pembatasan ini menyasar mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Meski demikian, distribusi barang pokok dan komoditas tertentu masih diperbolehkan melintas dengan syarat khusus dan menggunakan kendaraan dua sumbu.

“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu,” ucap Aan, dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 11 Februari 2026.

Pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok. Kendaraan yang dikecualikan ini wajib melampirkan surat muatan sah yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang yang jelas.

Wajib Lengkapi Surat Muatan

Kendaraan yang tetap beroperasi diwajibkan membawa surat muatan resmi yang:

  1. Diterbitkan oleh pemilik barang
  2. Memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik
  3. Ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan

“Terakhir, (surat muatan) ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” tegas Aan.

Aan Suhanan menegaskan, jika ditemukan pelanggaran selama masa pembatasan, pengusaha atau pengemudi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan efek jera serta meminimalkan gangguan lalu lintas di ruas-ruas strategis.

“Apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aan.

Dengan berkurangnya kendaraan besar di ruas utama, diharapkan distribusi kendaraan pribadi dan bus antarkota menjadi lebih lancar dan aman.

Selain pembatasan, pemerintah juga mempersiapkan berbagai strategi lain seperti rekayasa lalu lintas, posko layanan Lebaran, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk mengatur arus lalu lintas secara dinamis selama periode ini.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles