PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna menciptakan iklim persaingan yang lebih adil bagi industri dalam negeri. Kebijakan tersebut akan memberikan peluang yang lebih besar bagi produsen yang telah memiliki fasilitas produksi di Indonesia, terutama perusahaan dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan aturan dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari pelaku industri mengenai praktik pengadaan di sejumlah kawasan ekonomi khusus yang dinilai belum memberikan kesempatan yang setara bagi produsen lokal.
Menurut Purbaya, selama ini terdapat kecenderungan investor atau kelompok usaha tertentu menerapkan sistem bundling dalam pengadaan barang. Praktik tersebut menyebabkan penggunaan produk hanya berasal dari kelompok usaha tertentu, meskipun terdapat produk lain yang diproduksi di Indonesia dengan kualitas dan spesifikasi yang sebanding.
“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing ke proyek-proyek di kawasan KEK,” kata Purbaya dalam Sidang Kanal Debottlenecking di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai mekanisme tersebut memang dapat memberikan efisiensi biaya bagi investor dalam jangka pendek. Namun di sisi lain, kondisi tersebut justru menghambat pertumbuhan industri nasional karena produsen lokal kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di kawasan ekonomi khusus. Pemerintah pun berkomitmen menciptakan fair level playing field atau persaingan usaha yang sehat.
“Itu soalnya tidak bisa bersaing secara fair, karena kapasitas di KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri, walaupun perusahaan asing yang sudah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, terdapat aduan terkait isu ketimpangan persaingan (unfair level playing field) dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang disampaikan oleh industri nasional.
Anggota Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), PT Schneider Indonesia, menilai terdapat ketimpangan persaingan dalam pembangunan KEK. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya penyerapan produk industri dalam negeri pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur dasar di kawasan tersebut.
Padahal, PT Schneider Indonesia telah menanamkan investasi signifikan di Indonesia dan meningkatkan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga melampaui 40 persen.
PT Schneider Indonesia menilai kebijakan di KEK masih lebih menguntungkan barang impor dibandingkan produk dalam negeri. Produsen lokal masih menanggung bea masuk bahan baku impor sebesar 5 persen hingga 15 persen, pajak penghasilan (PPh), retribusi daerah, serta biaya kepatuhan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Perusahaan juga menyoroti pengecualian kewajiban SNI bagi barang impor yang masuk ke KEK. Selain itu, regulasi acuan evaluasi masterlist impor di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai belum diperbarui selama enam tahun.
Dalam sidang tersebut, Ketua Umum APPI Yohanes Purnawan, menyampaikan bahwa dari realisasi investasi di KEK itu ada Rp 82,6 triliun pada 2025. Namun porsi yang diperoleh pihaknya belum porsi yang cukup dapat proyek pembangunan KEK.
Hal ini terjadi karena dalam pembangunan tersebut banyak menggunakan produk impor. Padahal kata Yohanes, hampir seluruh produk kelistrikan yang dibutuhkan untuk pembangunan kawasan tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
“Ini pak, yang kami dapat bahwa realisasi investasi di KEK itu ada Rp 82,6 triliun(2025), tetapi memang yang menjadi keluhan kami saat ini adalah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup. Dalam pembangunan ini yang akan memakan biaya adalah tanah gedung dan listrik, di situlah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup karena ada beberapa aturan yang di KEK itu yang menyebabkan produk kami secara harga tidak bersaing dengan produk impor,” terangnya.
Hingga 23 Juli 2026, Satgas P3M PPE telah menyelesaikan 167 aduan melalui Kanal Debottlenecking. Penyelesaian dilakukan melalui sidang yang dipimpin Menteri Keuangan maupun rapat koordinasi di tingkat eselon I dan II.
Pemerintah menyebut penyelesaian berbagai aduan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki iklim investasi dan kegiatan usaha di Indonesia.



