24.9 C
Jakarta
Monday, July 27, 2026
spot_img

Resmi! MK Larang Penghangusan Sisa Kuota Internet Milik Pelanggan, Negara Wajib Beri Perlindungan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen tidak boleh hangus secara sepihak. Dalam putusan terbaru terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar merupakan bagian dari hak ekonomi pengguna jasa telekomunikasi yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pemohon terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya tetap merupakan hak milik pengguna karena telah dibayar sebagai bagian dari layanan telekomunikasi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Karena itu, penghangusan sisa kuota tanpa perlindungan yang memadai bertentangan dengan hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak tersebut tidak hilang akibat kebijakan sepihak penyelenggara jasa telekomunikasi.

Mahkamah menilai bahwa akses internet telah berkembang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk bekerja, belajar, menjalankan usaha, maupun memperoleh layanan publik. Karena itu, regulasi telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis operator, melainkan harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi konsumen.

MK menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh paket internet berlaku tanpa batas waktu. Operator telekomunikasi tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan, termasuk pilihan paket yang fleksibel, sepanjang konsumen diberi pilihan layanan yang melindungi sisa kuota yang telah dibayarnya.

Beberapa bentuk perlindungan yang disebutkan MK antara lain:

  1. Akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya.
  2. Perpanjangan masa aktif secara otomatis atau melalui mekanisme yang mudah.
  3. Pengalihan manfaat layanan.
  4. Kompensasi kepada pelanggan.
  5. Pengembalian dana (refund).
  6. Skema perlindungan lain yang memberikan manfaat setara.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar.

Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet, MK juga meminta pemerintah menetapkan formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat.

Mk menekankan bahwa penyusunan kebijakan tarif perlu melibatkan lembaga perlindungan konsumen agar keseimbangan antara kepentingan industri dan hak pelanggan tetap terjaga.

Di sisi lain, operator telekomunikasi juga diwajibkan meningkatkan transparansi informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga didorong menyediakan kanal pemantauan penggunaan kuota secara real time dan sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Berawal dari Gugatan Konsumen

Adapun perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet.

Para pemohon berpendapat bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak konsumen sehingga seharusnya tetap dapat dimanfaatkan hingga habis.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turut memberikan keterangan. Kedua lembaga menilai praktik penghangusan kuota selama ini berpotensi merugikan konsumen dan menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak pengguna jasa telekomunikasi.

Melalui putusan ini, Mk menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia harus mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak dapat diperlakukan sebagai manfaat yang hilang secara otomatis hanya karena berakhirnya masa aktif paket, melainkan merupakan hak ekonomi yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles