24.9 C
Jakarta
Monday, July 27, 2026
spot_img

Menkum Usul Dwi Kewarganegaraan Terbatas bagi Talenta Indonesia, Revisi UU Segera Dibahas DPR

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengusulkan penerapan skema dwi kewarganegaraan terbatas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut ditujukan bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan dinilai strategis bagi kepentingan nasional.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Selanjutnya, pemerintah menunggu penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebelum pembahasan resmi dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Nanti Presiden akan mengeluarkan Surpres dan dikirim ke DPR. Rencananya, kalau DPR setuju, pemerintah akan mengusulkan dwi kewarganegaraan terbatas,” kata Supratman kepada wartawan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Supratman, dwi kewarganegaraan terbatas merupakan status kewarganegaraan ganda yang diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan negara. Artinya, tidak semua orang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Status tersebut hanya diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi tertentu dan benar-benar dibutuhkan negara.

“Contoh, mungkin dia ahli nuklir atau jadi tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini. Jadi itu tidak boleh sembarang orang,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemberian status kewarganegaraan ganda hanya dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah sesuai kebutuhan negara.

Supratman menjelaskan, satu alasan pemerintah mengusulkan dwi kewarganegaraan batas karena ingin menampung talenta-talenta terbaik.

Aturan ini diusulkan untuk mengakomodasi diaspora di luar negeri yang enggan melepas kewarganegaraan asing mereka, padahal mereka punya keahlian yang bermanfaat untuk Indonesia.

“Katanya kita mau tampung talent-talent kita sebagus-bagus. Ya kan? Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran,” ucap Supratman.

Menkum yakin, usulan tersebut dapat mempertahankan talenta diaspora tanpa harus kehilangan kontribusi mereka bagi kepentingan nasional.

Di sisi lain, ia mencontohkan masih terdapat persoalan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di negara ketiga.

“Ada perempuan Indonesia kawin dengan warga negara asing di negara lain, melahirkan di negara lain, status anaknya gimana? Kan status anaknya dia lahir di tempat lain dan perkawinan campuran. Nah itu juga jadi problem,” katanya.

Ia mengatakan, aturan tersebut menjadi langkah baru dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, penerapan dwi kewarganegaraan terbatas tidak akan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Baru, karena kita belum pernah menganut kewarganegaraan ganda. Enggak lah. Kalau melanggar UUD masa kita usulkan,” kata Supratman.

Ia menambahkan, pemerintah belum menetapkan secara rinci bidang keahlian yang nantinya dapat memperoleh status dwi kewarganegaraan terbatas. Penentuan tersebut akan menjadi kewenangan Presiden berdasarkan kebutuhan nasional.

“Oh nanti Presiden yang akan tentukan. Bahwa yang penting negara sangat membutuhkan dan sangat dibutuhkan oleh negara,” kata Supratman.

Namun, Supratman kembali menegaskan, usulan tersebut masih berada pada tahap awal. Pemerintah masih harus menunggu sikap DPR terkait pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.

“Aturan ini baru dari pemerintah. Kita belum tahu sikap DPR soal itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa status kewarganegaraan ganda diberlakukan secara terbatas, yakni kepada anak yang lahir di luar wilayah Indonesia hasil perkawinan campuran WNI dan WNA.

Namun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib memilih salah satu kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles