PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh pemerintah pada Senin (27/7/2026), yang menyebutkan bahwa pengunduran diri dilakukan atas alasan pribadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI resmi diterima Presiden Prabowo Subianto kemarin.
“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,”kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Bank Indonesia pagi ini.
“Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya,” imbuhnya.
Untuk memastikan roda kebijakan moneter tetap berjalan, pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas (Plt.) Gubernur Bank Indonesia hingga proses penunjukan gubernur definitif selesai.
”Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Hadi.
Segera setelah konferensi pers selesai, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memberi pernyataan melalui siaran pers. Intinya adalah Perry resmi mundur per 25 Juli 2026.
Pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Selanjutnya, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur per 26 Juli 2026 telah menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat gubernur BI sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
”Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI,” tutur Denny.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Denny melanjutkan, BI tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. BI juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.
Sebagai informasi, Perry Wariyo menjabat sebagai gubenur BI selama dua periode, yakni 2018–2023 dan 2023–2028.
Keputusan pengunduran diri tersebut mengejutkan pelaku pasar dan kalangan ekonomi mengingat Perry Warjiyo masih menjabat pada periode keduanya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Selama memimpin sejak 2018, ia dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam menjaga stabilitas moneter Indonesia, terutama saat menghadapi pandemi COVID-19, gejolak inflasi global, hingga tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Pengunduran diri Perry terjadi di tengah meningkatnya tantangan ekonomi nasional. Dalam beberapa bulan terakhir, Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga beberapa kali sebagai respons terhadap tekanan pada nilai tukar rupiah yang menjadi salah satu mata uang dengan pelemahan terbesar di kelompok negara berkembang sepanjang tahun ini.
Selain tantangan ekonomi, isu independensi Bank Indonesia juga menjadi perhatian publik menyusul sejumlah dinamika dalam proses pengisian jabatan di Dewan Gubernur BI.
Sejumlah analis menilai pergantian kepemimpinan di bank sentral akan menjadi faktor penting yang diperhatikan investor karena berkaitan dengan arah kebijakan moneter dan stabilitas pasar keuangan Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Perry Warjiyo belum menyampaikan pernyataan langsung kepada publik mengenai alasan spesifik di balik pengunduran dirinya selain keterangan resmi pemerintah yang menyebut “alasan pribadi”.



