23.9 C
Jakarta
Tuesday, February 17, 2026
spot_img

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Suap Eksekusi Lahan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencoreng wajah lembaga peradilan Republik Indonesia setelah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi lahan sengketa yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti keterlibatan dalam praktik pemberian hadiah atau janji kepada pejabat pengadilan dalam rangka mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi. Sengketa lahan dimaksud terjadi antara PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan masyarakat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD atas sengketa lahan dimaksud.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026, di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Selain Ketua dan Wakil Ketua, KPK juga menetapkan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya sebagai tersangka lainnya, yakni Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Kusuma, selaku Head Corporate Legal PT KD.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta yang diduga merupakan bagian dari kesepakatan suap. Para penyidik juga menyita dokumen dan alat bukti elektronik yang menjadi dasar proses hukum lebih lanjut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula dari sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2023 dan sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Namun eksekusi atas putusan yang memenangkan PT KD tertunda, hingga akhirnya diduga muncul kesepakatan jahat untuk mempercepat pelaksanaannya melalui imbalan uang.

Dalam konstruksi perkara, menurut penyidik, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta imbalan hingga Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi sengketa lahan. Uang tersebut kemudian disepakati senilai Rp 850 juta dan diserahkan dalam beberapa bentuk transaksi.

Menurut Asep, setelah penetapan eksekusi diterbitkan pada 14 Januari 2026 dan pengosongan lahan dilaksanakan, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana menyerahkan uang sebesar Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf di wilayah Depok. Uang yang diserahkan tersebut bersumber dari pencairan dana perusahaan dengan dasar pembayaran menggunakan invoice fiktif.

Selain dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga disebut-sebut menerima dugaan gratifikasi berupa dana lain senilai Rp 2,5 miliar dari pihak lain, yang kini juga tengah didalami penyidik KPK.

KPK langsung mengajukan permohonan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menyangkakan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait gratifikasi.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, secara resmi menutup rapat pintu maaf bagi para hakim yang mengkhianati kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.

Sunarto, dengan lantang menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan dukungan, baik dalam bentuk advokasi maupun bantuan hukum lainnya, kepada para tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, tindakan tercela ini telah menciderai marwah lembaga peradilan. Beliau mengingatkan bahwa peningkatan tunjangan dan berbagai fasilitas yang diberikan kepada hakim seharusnya berbanding lurus dengan penguatan moralitas. Namun, ironisnya, hal tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk bertindak serakah.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegas Sunarto saat memberikan pembinaan teknis yudisial pada Jumat, 6 Februari 2026. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa MA benar-benar serius dalam membersihkan institusinya dari praktik-praktik korupsi.

Disisi lain, Komisi Yudisial (KY) sangat menyayangkan insiden ini, terlebih saat pemerintah tengah gencar meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa korupsi di lingkungan peradilan tidak lagi dipicu oleh masalah ekonomi, melainkan integritas.

“Sangat menyayangkan ini terjadi ketika negara sudah berupaya memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim. Ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu judicial corruption ini,” ujar Komisioner KY, Abhan.

Lebih lanjut KY memastikan akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan PN Depok, menyusul penetapan tersangka oleh KPK. Langkah ini menunjukkan kewenangan etik terpisah yang berjalan paralel dengan proses pidana.

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik, mengingat hakim yang semestinya menjadi wakil Tuhan di dunia dan benteng terakhir keadilan, justru menjadi pelaku utama dalam praktik jual beli hukum.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles