PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Polemik penonaktifan sejumlah peserta program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Denpasar mengundang reaksi terbuka dari pemerintah daerah. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan daerah, melainkan instruksi langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Penjelasan itu disampaikan Jaya Negara secara langsung kepada publik untuk meredam kebingungan warga, khususnya setelah muncul keluhan terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak dinonaktifkan.
“Omswastiastu kepada warga Denpasar yang kami hormati, memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6 sampai 10,” ujar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Menurutnya, perubahan administrasi itu berdampak pada sekitar 24.401 jiwa warga Kota Denpasar yang kini dinonaktifkan status kepesertaannya.
“Untuk warga Denpasar itu kena sebanyak 24.401 jiwa karena kami melihat walaupun itu instruksi Presiden kami melihat di Perpresnya,” jelasnya.
Namun demikian, wali kota juga menekankan bahwa pemerintah kota tidak akan “melepaskan tanggung jawabnya begitu saja.
Menurut Jaya Negara, meski kebijakan datang dari pusat, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan instruksi tetap mengamanatkan peran pemerintah daerah dalam melindungi jaminan sosial masyarakatnya.
Untuk itu, Pemkot Denpasar memutuskan menanggung pembiayaan kepesertaan warga yang terdampak untuk memastikan warga tetap mendapatkan layanan kesehatan.
“Nah untuk itulah kami di Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat itu,” kata Wali Kota Denpasar.
Pemkot Denpasar telah memperhitungkan kebutuhan anggaran tambahan sekitar Rp9,72 miliar untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang terdampak.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Denpasar telah menyiapkan cadangan pembiayaan jaminan kesehatan bagi sekitar 113.000 warga. Dengan skema tersebut, tambahan puluhan ribu warga terdampak masih dapat ditanggung tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah.
“Secara keseluruhan, Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana Rp 62.228.554.400 milyar untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan selama setahun,” ungkap Jaya Negara.
Lebih jauh, Jaya Negara kemudian mengemukakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan agar masyarakat yang dinonaktifkan itu, segera dapat menggunakan pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit.
“Intinya kami akan segera berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan agar, segera diaktifkan. Ini untuk menghindari ada kejadian masyarakat yang betul-betul membutuhkan tidak mendapatkan layanan kesehatan. Nanti sambil jalan, kami akan melakukan verifikasi terhadap kepesertaan ini, bisa jadi dari jumlah tersebut memang ada perubahan status ekonomi dari peserta,” kata Jaya Negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, mengungkapkan, pihak Dinas Sosial Kota Denpasar, melalui layanan Pobia Dinsos akan melakukan koordinasi perihal penonaktifan kepesertaan ini. Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat menghubungi pihak Dinas Sosial Kota Denpasar terkait dengan hal ini, bisa melalui WA 0818-357-417
“Untuk layanan Pobia secara online juga dapat menginformasikan jika ada warga mendadak non aktif langsung bisa ke nomor WA,” katanya.
Sebagai informasi, hingga 1 Februari 2026, jumlah keaktifan peserta BPJS Kesehatan berjumlah 593.145 jiwa atau sekitar 87.69% dari jumlah penduduk Denpasar secara keseluruhan pada semester I Tahun 2025, yakni 676.383 jiwa.
“Saat ini, warga Denpasar yang masuk desil 1-5 sebanyak 14.393 jiwa. Pemerintah Kota Denpasar juga menyediakan kuota sebanyak 113.505 jiwa/per bulan. Kami berharap ini bisa membantu jaminan layanan kesehatan terhadap masyarakat,” jelasnya.




