PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan penjelasan resmi dan tegas soal polemik yang berkembang di masyarakat mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Jika status PBI JKN dinonaktifkan, maka peserta harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Ia menegaskan bahwa kebijakan administratif itu tidak berdasarkan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tetapi merupakan bagian dari prosedur pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (13/2/2026), setelah berbagai klaim beredar di media dan kalangan masyarakat bahwa penonaktifan ribuan peserta PBI-JKN terjadi atas “perintah presiden”. Gus Ipul menyatakan informasi tersebut keliru dan mampu menyesatkan publik jika tidak diluruskan segera.
“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” ujar Gus Ipul tanpa menyebut secara langsung nama kepala daerah yang dimaksud. Ia menekankan perlunya informasi yang akurat dan tidak memicu kegaduhan di tingkat masyarakat.
Menurut Gus Ipul, proses penonaktifan berlangsung sebagai konsekuensi dari pemutakhiran data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa inpres itu bertujuan untuk merapikan data sosial ekonomi nasional sebagai basis penyaluran berbagai program bantuan, bukan memberikan perintah spesifik untuk menghapus status kepesertaan masyarakat.
Kementerian Sosial bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data DTSEN, khususnya bagi peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan yang menjadi prioritas penerima bantuan.
“Maka dari itu saya sekali lagi cukup menyesalkan ya kalau ada pernyataan dari walikota yang seakan-akan penonaktifan ini adalah instruksi presiden, tidak ada sama sekali itu,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan penonaktifan bukan berarti pengurangan kuota bantuan. Kuota nasional PBI-JKN saat ini tetap dipatok sekitar 96,8 juta jiwa yang dialokasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia dengan alokasi anggaran mencapai Rp48 triliun.
Jika terjadi kekurangan kuota pada suatu daerah, pemerintah daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial.
Pemerintah juga membuka mekanisme reaktivasi dan ground check bagi masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 tetapi mengalami penonaktifan namun masih memenuhi kriteria berdasarkan bukti dan verifikasi lapangan.
“Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut,” cetusnya.
Sebelumnya Gus Ipul menyatakan bahwa data peserta Penerima PBI JKN atau BPJS PBI tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat, melainkan data tersebut berasal dari usulan kepala daerah dan diperbarui secara berkala setiap bulan.
Gus Ipul menjelaskan, data PBI JKN merupakan hasil usulan bupati atau wali kota yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya masyarakat pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Setelah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, data tersebut kembali diverifikasi oleh BPS.
“Data PBI JKN itu usulan dari Bupati/Walikota yang mengacu pada data BPS, yaitu dari Desil 1 sampai Desil 5. Setelah itu kami tetapkan, datanya kami kirim ke BPS untuk diverifikasi ulang. Mungkin di bulan berikutnya akan berubah juga. Mungkin perlu ya masyarakat mengetahui proses ini lebih jauh sehingga dia bisa untuk menyesuaikan,” jelas Gus Ipul, pada Selasa (10/2/2026).
Gus Ipul juga mengakui bahwa pembaruan data masih belum sepenuhnya sempurna sehingga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Kita juga harus mau jujur, belum semua datanya sempurna. Tetapi kita juga tidak akan membiarkan bansos ini tidak tepat sasaran. Maka itulah langkah-langkah semuanya ini diambil,” ujarnya.
Penonaktifan PBI JKN
Sebagai informasi, keributan soal PBI JKN awal Februari ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI.
Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.




