PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas analisis terhadap fakta persidangan yang mengungkap pengakuan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2019–2024, Ida Fauziyah, terkait penerimaan uang tunai dan tiket konser BLACKPINK. Kasus ini mencuat dalam persidangan dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Risharyudi Triwibowo, yang kini menjabat Bupati Buol dan pernah menjadi Stafsus Menaker Ida Fauziyah, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Risharyudi mengakui pernah menerima sejumlah pemberian dari terdakwa Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Di hadapan majelis hakim, Risharyudi mengaku menerima uang Rp10 juta untuk tiket pesawat, valas senilai 10.000 dolar AS hingga tiket konser girl group Korea Selatan, BLACKPINK.
Untuk tiket konser BLACKPINK, menurut Risharyudi hanya ia ambil dan letakkan di ruangannya karena ia tidak mengikuti konser tersebut.
“Tiketnya (BLACKPINK) saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena saya tidak ini begitu,” ujar Risharyudi menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan.
Sementara untuk 10.000 dolar AS yang diterimanya pada tahun 2024, Risharyudi berdalih uang tersebut merupakan pinjaman untuk keperluan pencalonan legislatif.
Namun, uang tersebut justru digunakan untuk membelikan anaknya motor Harley Davidson bekas tanpa surat-surat resmi alias bodong.
Terhadap pembelian motor ini, Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati memerintahkan Risharyudi mengembalikan uang senilai 10.000 dolar AS tersebut secara tunai ke negara.
Menanggapi pengakuan Bupati Buol dan pernah menjadi Stafsus Menaker Ida Fauziyah tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis secara komprehensif.
“Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/2) malam.
Budi memastikan KPK akan menelusuri penerimaan tersebut lebih dalam. Termasuk juga mengenai peran pihak lain dalam pengurusan RPTKA yang belum tersentuh.
“Jadi, fakta persidangan itu nanti akan dianalisis. Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” tutur Budi.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa delapan mantan pejabat Kemenaker melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA sepanjang 2017-2025 dengan penerimaan mencapai Rp 135,2 miliar.
Para terdakwa dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus korupsi RPTKA ini dinilai sebagai salah satu perkara besar di Kemenaker, dengan dugaan aliran dana yang memperkaya sejumlah pejabat melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengesahan izin tenaga kerja asing.




