PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang memberikan wewenang bagi negara untuk menyita lahan yang dibiarkan terlantar oleh pemegang hak atau izin atas tanah tertentu.
Aturan ini mulai berlaku sejak 6 November 2025 setelah ditandatangani Presiden Prabowo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan di seluruh Indonesia demi kemakmuran rakyat, sekaligus menutup celah praktik pembiaran penggunaan tanah yang berpotensi menghambat pembangunan dan menimbulkan kesenjangan sosial.
Apa Itu Tanah Terlantar dan Kapan Bisa Disita Negara?
Dalam aturan baru ini, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah yang memiliki hak atas tanah, izin, atau konsesi namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh pemegang haknya dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah memandang tanah seperti itu tidak produktif dan menghambat kesejahteraan rakyat, sehingga berpotensi masuk dalam objek penertiban.
“Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,” bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025 tersebut, yang dikutip pada Senin (9/2/2026).
Secara teknis, penertiban ini menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan (HPL).
“Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah,” bunyi pasal 32 PP tersebut.
Akan tetapi, khusus untuk tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik, negara tidak dapat mengambil alih kecuali terbukti pemiliknya secara sengaja tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan tidak memelihara tanah tersebut dalam jangka waktu terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dalam pasal 4 dijelaskan, objek yang disasar ini termasuk tanah di objek kawasan terlantar yakni meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan
Dalam PP 48/2025 menetapkan bahwa pemerintah dapat melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap tanah yang diduga terlantar untuk menentukan statusnya sebelum proses penyitaan dilakukan. Penetapan tanah sebagai objek penertiban dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, dalam Pasal 7 PP tersebut disebutkan status-status tanah yang tidak akan dilakukan penertiban, berikut di antaranya:
- tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
- tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
- tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
- tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sebenarnya, di luar keempat status tanah tersebut, seluruh tanah yang sudah bersertifikat dan dimanfaatkan serta dipergunakan selayaknya Hak Atas Tanah tidak akan diambil negara.
Apakah Jika 2 Tahun Tanah Dibiarkan Nganggur Bakal Langsung Diambil Negara?
Menurut Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Pramusinto, hal itu tidak benar. Dalam PP disebut ‘paling cepat 2 tahun’ artinya 2 tahun merupakan waktu minimal dan paling cepat tanah diambil alih. Namun, tidak menutup kemungkinan, tanah itu bisa nganggur lebih dari 2 tahun baru diambil oleh negara.
Untuk mengubah status tanah masyarakat menjadi objek penertiban tanah, perlu melewati serangkaian langkah, berikut di antaranya.
a. evaluasi Tanah Telantar;
b. peringatan Tanah Telantar (Surat Peringatan 1, 2, 3); dan
c. penetapan Tanah Telantar.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Nantinya, tanah yang termasuk dalam TCUN bisa digunakan untuk beberapa hal berikut.
a. reforma agraria;
b. proyek strategis nasional;
c. Bank Tanah;
d. cadangan negara lainnya; dan
e. kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.




