PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencuat ke permukaan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu dilakukan menyusul temuan narkoba berbagai jenis yang disimpan dalam sebuah koper putih di tempat tinggal seorang polisi wanita (polwan) di Tangerang Selatan.
Informasi resmi dari Bareskrim Polri menyebutkan, keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dilakukan setelah gelar perkara pada 13 Februari 2026.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).
Kronologi Penemuan Barang Bukti
Kasus bermula dari penangkapan seorang pejabat di jajaran Polres Bima Kota, yakni Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat karena kepemilikan sabu pada awal Februari 2026 lalu.
Penangkapan AKP Malaungi ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi Bripka F dan istrinya beberapa waktu lalu. Bripka F dan istrinya diduga punya peran dalam peredaran narkoba jenis sabu di kota Bima.
Saat itu, Polda NTB menggeledah ruangan di Satres Narkoba Polres Bima Kota dan rumah dinas AKP Malaungi. Dirresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi.
Setelah menjalani pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari seorang pengedar berinisial E. Hasil tes urin AKP Malaungi juga menyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Pada 9 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani sidang etik dan dijatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Selanjutnya dari pemeriksaan terhadap Malaungi, tim penyidik menemukan keterkaitan dengan atasannya, yakni Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan AKP Malaungi saat diperiksa dalam kasus yang menjeratnya.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada temuan sebuah koper putih berisi narkotika yang dititipkan di rumah anggota polwan yang merupakan anak buah AKBP Didik, yakni Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Di dalam koper tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total sekitar 23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti utama dalam penyidikan kasus ini.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Pengakuan serta Hasil Pemeriksaan
Penyidik juga menelusuri motif di balik penyimpanan narkoba oleh eks Kapolres tersebut yang di dapat dari seorang bandar melalui mantan anak buahnya, AKP Malaungi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatresnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan medis dan laboratorium, ditemukan bahwa Didik positif pernah menggunakan narkotika, meskipun hasil tes urine awal sempat negatif.
“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, dan hasilnya positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas Zulkarnain.
Selain itu, AKBP Didik juga diduga telah mengkonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Dugaan tersebut menjadi bahan yang akan didalami oleh kepolisian dalam pemeriksaan terhadap AKBP Didik.
Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Meski begitu, Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sembari menanti pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).
Didik dijerat melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Buru Bandar E
Mabes Polri juga telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Saat ini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu, (15/2/2026) malam.
Johnny menjelaskan E merupakan bandar yang memasok narkoba ke mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi sebelum sampai ke tangan Didik.
“Barang bukti yang ada di AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny.
Selain itu, Mabes Polri juga memeriksa AKBP Didik terkait dugaan menerima suap Rp1 miliar dari bandar sabu kelas kakap. Sebelumnya Kasatres Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menyebut bahwa Didik menerima uang Rp 1 miliar dari bandar bernama Koko Erwin.
“Itu (dugaan aliran dana) masuk juga dalam proses pendalaman,” ujar Johnny.
Ia pun meminta masyarakat untuk ikut dalam memerangi narkoba. Tegasnya, narkoba merupakah hal yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ujar Johnny.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tingkat atas aparat kepolisian dan menyentuh persoalan integritas serta profesionalisme penegak hukum. Penetapan tersangka terhadap eks Kapolres Bima Kota menimbulkan berbagai perspektif publik tentang bagaimana narkoba tidak hanya menjadi masalah sosial umum, tetapi juga tantangan internal bagi aparat negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantasnya.




