24.9 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026
spot_img

Pemerintah Targetkan Pasar Karbon Beroperasi Juni 2026

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya mempercepat pembentukan pasar karbon nasional, dengan target operasional penuh pada akhir Juni 2026. Langkah ini menyusul terbitnya regulasi baru yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam ESG Sustainability Forum 2026 yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/2/2026).

“Dan saya bisa laporkan bahwa pemerintah sudah menentukan akhir bulan Juni ini semua carbon markets akan operasional. Perpres 10 Tahun 2025 yang mengatur dan menetapkan pasar karbon ini adalah suatu game changer,” ujar Hashim.

Hashim menyebut aturan ini sebagai terobosan besar yang telah dinantikan komunitas internasional selama satu dekade. Melalui aturan ini, sistem registrasi karbon akan diintegrasikan menjadi Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK).

Hashim menjelaskan, kepastian hukum melalui Perpres tersebut menjadi kunci utama menarik minat investor global. Pemerintah memprediksi arus modal dalam jumlah besar akan mulai masuk pada bulan Juli mendatang.

“Dan bulan Juli, kita berharap bahwa perdagangan cukup besar, sudah bisa dihitung dan diestimasi bisa miliaran dolar bisa masuk ke Indonesia,” tuturnya.

Optimisme ini didasari pada respon positif dari para pelaku pasar karbon di New York, Brasil, hingga London yang ia temui saat mendampingi lawatan Presiden Prabowo Subianto awal Januari 2026. Menurut Hashim, isi dari Perpres tersebut telah mengakomodasi keinginan dunia internasional terhadap standar pasar karbon yang kredibel.

“Dan menurut pelaku-pelaku internasional, Perpres 10 ini bisa disebut sempurna. Semuanya yang diinginkan oleh internasional, dunia internasional, itu tercantum, tertera di dalam Perpres 10 2025,” pungkasnya.

Selain perdagangan karbon berbasis alam, pemerintah juga membuka peluang pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dengan memanfaatkan potensi geologis Indonesia.

Pemerintah berharap pengoperasian pasar karbon dapat mendukung pembiayaan pelestarian lingkungan, konservasi hutan, dan transisi energi nasional, sekaligus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles