25.6 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026
spot_img

Viral! Penemuan Potongan Uang Kertas Pecahan Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Sebuah temuan mengejutkan menjadi viral di jagat media sosial setelah puluhan karung berisi potongan uang kertas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ditemukan terbuang di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Lokasi penemuan diketahui merupakan tempat pembuangan sampah liar yang tidak memiliki izin dan kerap menerima kiriman sampah dari wilayah Jakarta serta daerah penyangga lainnya.

Kejadian ini bermula saat warga sekitar menemukan tumpukan potongan kertas berwarna merah dan biru yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di area TPS liar.

Video potongan uang tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan pada (29/1/2026).

“Diduga seperti cacahan uang rupiah kertas terlihat ditempat pembuangan sampah liar yang berada di desa Taman Rahayu. Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari perbatasan dengan Kota Bekasi,” tulis akun tersebut, dikutip pada, Kamis (5/2/2026).

Video potongan uang yang beredar luas di media sosial tersebut pun memicu kehebohan dan beragam spekulasi di kalangan netizen.

Warga yang melihat langsung material tersebut menggambarkan potongan itu tersebar di tanah serta sebagian telah dimasukkan ke dalam karung, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang asal usul dan alasan pembuangannya di lokasi sampah.

Pemilik lahan menyebut cacahan tersebut diduga dibuang menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir tanpa diketahui berasal dari mana.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membenarkan temuan tersebut dan memastikan potongan uang yang ditemukan merupakan uang rupiah asli.

“Iya benar, cacahan uang asli,” ujar Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan.

Dedi menjelaskan, DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan cacahan uang kertas tersebut.

Peninjauan ke lokasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.

Guna merespons keresahan masyarakat akibat beredarnya rekaman video singkat yang diunggah oleh akun media sosial @sahabatpedulilingkungan pada 29 Januari 2026, jajaran Polsek Setu langsung mengambil langkah taktis dan segera mendatangi lokasi.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengonfirmasi bahwa aparat telah mengamankan sebanyak 21 karung yang berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang rupiah. Barang bukti itu kini berada di Mapolsek Setu untuk diamankan sementara waktu.

“Apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan materi tersebut oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar Usep, Rabu, (4/2/2026).

Selain itu, empat orang saksi telah diperiksa, termasuk pemilik lahan tempat TPS liar berada dan para pekerja pemilah sampah.

Disisi lain, Bank Indonesia (BI) juga menyatakan turut turun tangan menyelidiki temuan potongan kertas tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan terkait cacahan yang diduga uang rupiah tersebut.

Pihak BI turut memberikan penjelasan terkait prosedur pengelolaan uang rusak guna memberikan konteks pada kasus ini. Merujuk pada payung hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki kewenangan untuk menghancurkan uang rupiah yang dinyatakan tidak layak edar.

Ruang lingkup pemusnahan ini meliputi uang yang bersifat lusuh atau kumal, uang yang cacat secara teknis, uang yang mengalami kerusakan struktural.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles