PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK menangkap sejumlah pejabat, termasuk seorang Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang baru dilantik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 lalu.
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Penangkapan Rizal menjadi sorotan publik lantaran ia baru kurang lebih tujuh hari bertugas di jabatan barunya sebelum ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik melakukan operasi di beberapa lokasi, termasuk wilayah Lampung tempat Rizal diamankan.
“Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Budi mengatakan, KPK juga menangkap sejumlah pihak di wilayah Jakarta, terutama di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu.
Namun, dia belum bisa menginformasikan detail soal berapa jumlah orang yang diamankan di beberapa lokasi pada wilayah Jakarta.
“Untuk detail berapa jumlah orang yang diamankan di beberapa lokasi pada wilayah Jakarta, nanti kami akan update,” katanya.
Budi juga menyebut dalam rangkaian OTT KPK itu, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia emas sekitar 3 kilogram (kg), yang diduga terkait dengan praktik yang sedang diselidiki. Barang bukti ini diklaim KPK sebagai bagian dari bukti awal yang mendukung konstruksi penyidikan kasus yang tengah dikembangkan.
“Untuk barang bukti ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram emas,” ujar Budi.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa OTT di lingkungan Bea Cukai berkaitan dengan praktik penanganan importasi barang, meskipun detail konstruksi perkara masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK.
OTT yang menjerat Rizal ini seolah menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan. Betapa tidak, ini adalah OTT ketiga yang menyasar institusi bendahara negara tersebut hanya dalam kurun waktu dua bulan di awal tahun 2026.
Pada awal tahun, KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT pada 9–10 Januari 2026 serta melakukan OTT terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 11 Januari lalu.
Belum reda kasus tersebut, pada 4 Februari 2026, KPK kembali bergerak dan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. OTT tersebut diduga berkaitan dengan permainan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Rentetan penangkapan ini menempatkan Kemenkeu di bawah sorotan sekaligus menjadi tantangan berat bagi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan institusinya dari praktik korupsi.




