24.9 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026
spot_img

Ratusan Pasien Cuci Darah Kehilangan Akses Pengobatan, Imbas Status PBI BPJS Dinonaktifkan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Ratusan pasien gagal ginjal di berbagai wilayah Indonesia terancam kehilangan nyawa setelah status kepesertaan mereka dalam BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan secara mendadak. Penonaktifan tersebut dilaporkan mulai berlaku sejak 2 Februari 2026 dan membuat banyak pasien tidak dapat menjalani prosedur cuci darah (hemodialisis). Situasi ini memicu kekhawatiran atas keselamatan hidup mereka, terutama mereka yang sepenuhnya bergantung pada fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang sangat vital untuk kelangsungan hidup mereka.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam kejadian ini sebagai tindakan tidak manusiawi yang mengancam nyawa pasien dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati.

“Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian,” ujar Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

“Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” ujar Tony menambahkan.

Sejauh ini, KPCDI menerima sedikitnya 30 laporan pemutusan PBI secara tiba-tiba. Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang.

Menurut Tony, penonaktifan BPJS PBI diduga akibat pemutakhiran data Kementerian Sosial menggunakan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis pembagian desil. Sayangnya, data tersebut dinilai tidak diverifikasi langsung ke lapangan.

“Banyak yang dicabut padahal kondisinya masih miskin. Tidak ada notifikasi, tidak ada pengecekan. Ini seharusnya tidak terjadi, apalagi untuk pasien penyakit kronis,” kata Tony.

Tony menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial yang bisa berakibat fatal bagi pasien.

“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” kata dia.

Dalam pernyataan sikapnya, KPCDI menuntut pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis.

Selain itu, KPCDI meminta adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan dan mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien darurat. Tony menegaskan, kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan.

“Sekali cuci darah biayanya bisa Rp1 juta. Kalau BPJS-nya mati, pilihannya bayar sendiri atau pulang. Banyak yang memilih pulang dan tidak cuci darah. Mereka baru mengetahui status BPJS sudah nonaktif saat tiba di rumah sakit. Itu tidak memanusiakan manusia. Orang miskin sudah rutin berobat, tiba-tiba diputus,” tegas Tony.

Salah satu pasien gagal ginjal, Ajat (37), yakni pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, menceritakan dirinya terpaksa berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” keluh Ajat.

Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS Mandiri tentu mustahil.

“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” ungkapnya.

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan PBI

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari pembaruan dan penyesuaian data agar bantuan PBI lebih tepat sasaran.

BPJS menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru, sehingga jumlah total penerima PBI secara nasional tetap sama.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  • Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
  • Peserta memiliki penyakit kronis atau sedang dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa.

Peserta yang ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa persyaratan.

Persyaratan untuk aktivasi kembali BPJS PBI JK antara lain:

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Membawa fotocopy Kartu Tanpa Penduduk (KTP);
  • Membawa Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit atau Faskes Tingkat 1;
  • Membawa kartu BPJS Non aktif (jika ada).

Setelah memastikan semua persyaratan telah terpenuhi, maka peserta BPJS PBI JK diharapkan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Dinas Sosial membawa berkas persyaratan;
  • Petugas Dinsos akan mengecek persyaratan;
  • Dilakukan pengecekan Desil oleh operator melalui aplikasi SIKS-NG;
  • Berkas akan diserahkan ke Kepala Bidang untuk dimintakan paraf penerbitan Surat Rekomendasi reaktivasi BPJS PBI JK;
  • Dilakukan penerbitan Surat Rekomendasi reaktivasi BPJS PBI JK Nonaktif;
  • Dinsos akan melaporkan hasil reaktivasi ke PUSDATIN Kemensos untuk disetujui;

Jika telah disetujui, maka diterbitkan surat rekomendasi diserahkan ke pemohon untuk diserahkan kepada Kantor BPJS setempat untuk dilanjutkan prosesnya oleh pihak BPJS.

Proses pengaktifan kembali akan dilakukan oleh pihak BPJS dalam waktu kurang lebih 1×24 jam pada hari dan jam kerja.

Lantas, bagaimana cara cek Desil selain melalui aplikasi SIKS-NG?

  1. Cara Cek Desil melalui Website
  • Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih dan isi data wilayah sesuai KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP.
  • Isi kode captcha yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima, seperti PBI-JK, BPNT, PKH, dan lainnya.
  • Informasi yang ditampilkan juga mencakup riwayat pencairan bantuan serta kategori desil penerima.
  1. Cara Cek Desil melalui Aplikasi
  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, pilih menu “Buat Akun”.
  • Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan swafoto bersama KTP.
  • Setelah registrasi berhasil, login kembali ke aplikasi.
  • Buka menu “Profil” untuk melihat status bantuan sosial, informasi desil, dan data wilayah penerima.

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles