PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Masalah penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terus memicu sorotan publik dan respons politik di DPR RI. Komisi IX DPR RI menyatakan akan segera memanggil Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan penonaktifan yang dinilai berdampak terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan panggilan ini akan dilakukan melalui rapat kerja dalam waktu dekat. Panggilan tersebut ditujukan untuk meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi kebijakan administratif yang berpotensi mengorbankan hak dasar rakyat atas layanan kesehatan.
“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” kata Charles kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Charles menekankan pentingnya komunikasi dan pemberitahuan kepada peserta sebelum perubahan status tersebut dilakukan.
Ia mengaku prihatin dengan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tentang banyaknya pasien yang ditolak layanan rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif.
Bahkan, sejumlah pasien baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, yang merupakan prosedur medis penting dan menyangkut keselamatan jiwa.
“Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terputusnya layanan cuci darah terhadap puluhan pasien akibat penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Charles.
Charles menyebut pemberitahuan resmi setidaknya 30 hari sebelumnya seharusnya menjadi bagian dari tata kelola yang lebih manusiawi dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan harus disertai pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya dan mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” kata Charles.
Politikus PDI-P itu mengingatkan, hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara, terutama bagi kelompok rentan dengan penyakit kronis.
“Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis,” ujar dia.
Selain itu, Charles juga mendesak BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, agar pasien penyakit kronis tetap dapat mengakses layanan kesehatan meski menghadapi persoalan administrasi.
“BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” tambahnya.
Berikutnya, Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
Sebelumnya, beredar informasi sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Hal ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan organisasi pasien, termasuk Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang menyatakan sejumlah peserta PBI tiba‑tiba dinyatakan tidak aktif oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dampaknya, beberapa pasien yang memerlukan layanan medis rutin seperti cuci darah (hemodialisis) untuk penderita gagal ginjal, kanker, dan penyakit kronis lainnya mengalami hambatan pelayanan ketika status kepesertaan mereka tidak diakui di fasilitas kesehatan.




