PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dipercaya menjadi Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua (Waka) Dewan Komisioner OJK,menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan puncak lembaga pengawas jasa keuangan tersebut pada akhir Januari 2026.
Penetapan Anggota Dewan Komisioner pengganti ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu (31/1).
Selain Friderica, ada juga Hasan Fawzi yang menjadi Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku secara efektif sejak 31 Januari 2026. Penunjukan dua penjabat sementara ini disebut sudah sesuai dengan undang-undang berlaku.
“Tidak sampai 24 jam sudah ada pejabat sementara. Sabtu [dan] Minggu ini saya dan Pak Hasan tidak istirahat sama sekali untuk melakukan hal-hal yang diperlukan,” kata Friderica di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Siapa Friderica Widyasari Dewi?
Friderica, yang akrab disapa Kiki Widyasari, lahir di Cepu, Jawa Tengah pada 28 November 1975. Ia menikah dengan Komjen Pol. Eddy Hartono yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ia memiliki latar belakang pendidikan kuat di bidang ekonomi:
- Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2001,
- Magister dari California State University pada 2004,
- Doktoral dari Universitas Gadjah Mada pada 2019.
Setelah menamatkan pendidikan S2, ia mulai meniti karir di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2005 hingga menjadi Direktur Pengembangan BEI periode 2009-2015.
Friderica kemudian bergabung dengan self-regulatory organizations (SRO) lainnya, yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai Direktur Keuangan pada 2015-2016. Ia kemudian terpilih sebagai Direktur Utama KSEI periode 2016-2019.
Ia lalu melanjutkan kariernya di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor jasa keuangan, yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas, dan menduduki posisi Direktur Utama pada 2020-2022.
Usai lolos fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR RI, Friderica terpilih menjadi ADK OJK periode 2022-2027.
Sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, ia juga mengemban tugas menjadi Koordinator Dewan Pembina Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 2023.
Sejak tahun yang sama, ia juga merupakan Anggota Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Selain aktif berkontribusi terhadap pengembangan sektor jasa keuangan domestik, ia juga bergabung menjadi anggota sejumlah organisasi keuangan internasional.
Friderica menjadi anggota Advisory Board of OECD International Network on Financial Education (OECD/INFE) serta Governing Council of International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) sejak 2022 hingga sekarang.
Ia juga berpartisipasi dalam penulisan buku “Pengawasan Market Conduct: A Game Changer” serta “Cara Bijak Mengelola Portofolio Investasi” berbekal sertifikasinya sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang dikeluarkan oleh OJK pada 2019.
Atas sederet portofolio dan karyanya tersebut, Friderica meraih sejumlah penghargaan pada 2025, yakni Indonesia Outstanding Women Leader in Financial Services dari CNN Indonesia, BIG 40 Awards untuk kategori Consumer Protection Governance Strategist dari Bisnis Indonesia, serta The Most Outstanding Woman 2025 dari Infobank.
Penunjukan sebagai Ketua & Wakil Ketua OJK
Penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK resmi berlaku per 31 Januari 2026, mengikuti pengunduran diri Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara dari kedua posisi tersebut.
Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan fungsi pengawasan sektor keuangan.
Menurut OJK, penunjukan ini bertujuan menjamin agar kebijakan, program kerja, dan pengawasan industri jasa keuangan tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Segini Harta Kekayaannya
Sebagai pejabat tinggi negara, Friderica wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), Friderica mempunyai kekayaan sebanyak Rp85.342.861.179 (Rp85,3 miliar).
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Friderica memiliki 10 aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah. Total nilai dari aset ini adalah Rp82.890.338.891.
- Alat transportasi dan mesin: Friderica mempunyai satu mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018 senilai Rp700.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp2.355.000.000.
- Kas dan setara kas: Rp1.197.522.288.
- Utang: Rp1.800.000.000.
- Total harta kekayaan: Rp85.342.861.179.




