28.4 C
Jakarta
Wednesday, February 18, 2026
spot_img

Penonaktifan PBI BPJS Tuai Polemik, Komisi IX Ingatkan Tanggung Jawab Negara dan Beri Waktu 3 Bulan Benahi Data BPJS PBI

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Polemik penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (PBI) BPJS Kesehatan kembali memicu sorotan publik dan politik. Kebijakan yang berdampak pada puluhan juta peserta ini mendorong DPR RI, khususnya Komisi IX, menegaskan kembali bahwa jaminan kesehatan adalah tanggung jawab negara yang tak boleh terabaikan oleh alasan administratif dan teknis semata.

Polemik itu mencuat setelah pada awal Februari 2026, terjadi penonaktifan mendadak sekitar 11 juta peserta PBI BPJS oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemutakhiran data, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku 1 Februari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan basis data peserta dengan kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, namun di lapangan menimbulkan keresahan luas.

Sorotan Komisi IX DPR: Negara Harus “Hadir”

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengingatkan tanggung jawab negara kepada masyarakat terhadap tiga hal, yakni, kesehatan, pendidikan, dan keselamatan.

Tiga hal tersebut diingatkan Nihayatul kepada pemerintah dalam menanggapi penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Saya meyakini betul ada tiga hal yang negara tidak boleh melakukan negosiasi kepada masyarakat. Pertama adalah akses kesehatan, kedua adalah akses pendidikan, dan yang paling utama adalah akses keselamatan bangsa negara kita,” ujar Nihayatul dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut legislator Komisi IX, penonaktifan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu justru menimbulkan situasi darurat ketika peserta mendapati status kepesertaan mereka nonaktif saat tengah butuh layanan medis penting seperti hemodialisis.

Komisi IX mengecam praktik penonaktifan yang “memutus layanan” tanpa mekanisme transisi yang memadai dan menuntut evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan kebijakan pemutakhiran data.

Tidak hanya itu, Komisi IX juga menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kesehatan rakyat, dan mendesak agar BPJS bersama pemerintah memperkuat mekanisme sosialisasi serta jangka waktu transisi ketika melakukan pembaruan data peserta, sehingga kebijakan teknis tidak berujung pada krisis pelayanan kesehatan masyarakat.

5 Poin Kesepakatan DPR-Pemerintah

Menindaklanjuti polemik itu, Pimpinan DPR bersama pemerintah menyepakati lima poin dalam rapat konsultasi yang membahas polemik penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan. Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (Rachmat Pambudy), dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ali Ghufron Mukti.

“Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat, Senin (9/2/2026).

Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak. DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.

“Empat, pemerintah dan DPR sepakat BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda,” ujar Dasco.

Terakhir, DPR dan pemerintah sepakat melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan terintegrasi menuju satu data tunggal. Baginya, integrasi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles