28.4 C
Jakarta
Wednesday, February 18, 2026
spot_img

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Dinonaktifkan Bikin Ribut, Purbaya: Pemerintah Rugi, Image Jadi Jelek!

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik tajam tata kelola penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang memicu keresahan di masyarakat. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, IX, dan XI DPR RI, pada Senin, 9 Februari 2026.

Awalnya, Purbaya menyoroti lonjakan drastis penghapusan data peserta pada Februari 2026 yang mencapai 11 juta orang. Ia menilai lonjakan tersebut merupakan kejutan yang tidak terkelola dengan baik secara operasional, mengingat jumlahnya mencapai hampir 10 persen dari total kuota 98 juta peserta.

Purbaya juga menyebut, penonaktifan secara tiba-tiba itu membuat dirinya terlihat konyol, mengingat total anggaran yang dikeluarkan Kemenkeu tetap sama.

“Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarkan sama (untuk warga lain yang lebih berhak). Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” ujar Purbaya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2026).

Purbaya menambahkan bahwa masalah utama saat ini bukanlah ketersediaan anggaran, melainkan masalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang lemah.

Sebagai solusi agar tidak menimbulkan kejutan bagi masyarakat miskin yang sedang membutuhkan layanan medis, ia mengusulkan agar proses penonaktifan tidak dilakukan secara mendadak. Ia meminta adanya jangka waktu transisi sekaligus sosialisasi langsung kepada peserta yang akan dihapus.

“Namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan, yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ucap dia.

“Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Entah membayar di tempat lain atau gimana,” sambung Purbaya.

Meski mengkritik teknis pelaksanaan, Purbaya menegaskan komitmen fiskal pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat sangatlah besar. Pada APBN 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Anggaran tersebut mencakup dukungan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI. Namun, Menkeu juga memberikan catatan mengenai ketepatan sasaran, di mana masih ditemukan 41 persen peserta PBI JKN yang sebenarnya berada pada desil 6-10 (kelompok mampu).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jika seseorang memiliki kartu kredit dengan limit Rp 20 juta, maka orang itu tidak layak mendapat kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

Budi pun mendorong Kemensos, BPS, dan pemda untuk memvalidasi, apakah si penerima BPJS PBI benar-benar miskin atau tidak.

“Ini bisa BPS, bisa dengan pemda dan Kemensos memvalidasi, benar tidak sih ini miskin atau tidak. Kalau saya sebagai pernah bankir dibilang, ya dilihat kalau, ‘Pak, dia masuk PBI, tapi punya kartu kredit limit Rp 20 juta’. Ya sudah pasti kan tidak harusnya PBI, atau dia PBI tapi listriknya 2.200 ya harusnya tidak PBI,” ujar Budi.

Menurutnya, penonaktifan BPJS PBI adalah dalam rangka untuk mengalihkan subsidi ke orang yang benar-benar miskin.

“Dengan demikian, dalam tiga bulan ini terjadi kejelasan dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdampak bahwa, ‘hei kita ingin mengalihkan uangnya benar-benar subsidi yang tidak mampu’,” imbuh dia.

Disisi lain, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melaporkan bahwa, sepanjang tahun 2025, 54 juta orang miskin dan pas-pasan dari kalangan Desil 1-5 tidak menerima kepesertaan BPJS PBI. Sebaliknya, 15 juta orang dari kalangan menengah atas dan kaya justru menerima BPJS PBI.

“Berdasarkan DTKS, masih ada penduduk Desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK (Jaminan Kesehatan), sementara sebagian Desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima. Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan, dengan melihat data tersebut, maka orang mampu malah terlindungi oleh BPJS PBI, tapi yang rentan justru menunggu. Gus Ipul menyimpulkan bahwa data desil yang dimiliki Kemensos belum sempurna.

“Kita masih perlu melakukan korscek lebih luas lagi. Karena di tahun 2025 itu, kami hanya mampu mengkroscek hanya 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK,” papar dia.

Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi jatah penerima BPJS PBI. Gus Ipul menyebut, pemerintah hanya melakukan relokasi terhadap jatah peserta mampu, kepada peserta miskin.

“Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” ujar dia.

Lebih lanjut Gus Ipul juga meminta rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan agar tidak menolak pasien PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis.

“Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” kata Gus Ipul.

Dia mengatakan Kementerian Kesehatan memiliki aturan yang jelas terkait larangan rumah sakit menolak pasien. Dia menegaskan rumah sakit harus menerima pasien PBI JK nonaktif.

“Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu, tidak boleh menolak pasien,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles