PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur tentang cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Keppres ini diteken pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, menjadi pedoman resmi kalender kerja pemerintah pusat dan daerah di tahun depan.
Berdasarkan beleid tersebut yang dikutip Rabu (4/2/2026), tercatat ada 8 hari cuti bersama yang terbagi ke dalam enam momentum hari besar keagamaan.
Kebijakan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus memberi kepastian bagi para abdi negara dalam merencanakan agenda kerja dan kehidupan pribadi.
Hak Cuti ASN Tidak Terganggu
Salah satu poin penting dalam Keppres adalah penegasan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Ini berarti pegawai negeri sipil tetap memiliki jatah cuti tahunan sebagaimana diatur dalam perundangan kepegawaian.
Selain itu, bagi ASN yang karena tuntutan jabatan tidak dapat mengambil hak cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan hak pegawai.
Daftar 8 hari cuti bersama tahun 2026
- Tanggal 16 Februari (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.




