PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2025 menyatakan bahwa Indonesia mencatat skor 34 dari 100 dalam penilaian terhadap persepsi korupsi sektor publik. Angka tersebut menunjukkan penurunan tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yaitu di angka 37 dan Indonesia kini turun ke peringkat ke-109 dari 180 negara yang disurvei.
“Skor Indonesia di tahun ini ada di angka 34, kemudian peringkatnya 180 negara lainnya, peringkat Indonesia ada di peringkat 109,” kata Manajer Program Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid dalam peluncuran Corruption Perception Index 2025 secara virtual, Selasa (10/2/2026).
Dari skor tersebut, Indonesia menempati peringkat 109 dari 180 negara yang dilibatkan. Sedangkan pada 2024, Indonesia berada di peringkat 99.
Beberapa negara yang mendapat skor sama dengan Indonesia, yaitu Aljazair, Nepal, Malawi, Sierra Leone, Laos, dan Bosnia & Herzegovina.
Skor yang digunakan mulai dari 0 sampai dengan 100. Skor 0 dinyatakan sangat korup. Sedangkan skor 100 dinyatakan sangat bersih.
Selanjutnya, di level ASEAN, Indonesia berada di bawah Singapura dengan IPK 84 atau stagnan, Malaysia skor 52 atau naik 2 poin, Timor Leste skor 44 atau stagnan, dan Vietnam skor 41 atau naik 1 poin.
Indonesia membalap Thailand yang pada tahun 2025 mengalami penurunan skor 1 poin dengan IPK 33.
Di bawah Indonesia juga ada Filipina yang memperoleh skor IPK 32 (turun 1 poin), Kamboja 20 (turun 1 poin) dan Myanmar 16 (stagnan).
“Yang menarik ada satu negara yang memiliki skor yang sama dengan Indonesia yaitu Nepal yang kita ketahui tahun lalu juga mengalami demonstrasi politik yang sangat kuat, bahkan juga disebabkan karena praktik korupsi yang mengakar di sektor publik,” ungkap Ferdian.
Secara global, Denmark dengan IPK 89 (turun 1 poin) berada di puncak. Sudah lima tahun Denmark menempati posisi teratas.
Diikuti oleh Finlandia dengan skor 88 (stagnan), Singapura 84 (stagnan), Selandia Baru dengan skor 81 (turun 2 poin), Norwegia dengan skor 81 (turun 3 poin), Swedia masih dengan skor 80, dan Switzerland dengan skor 80 (turun 1 poin).
Kemudian Luksemburg 78 (turun 3 poin), Belanda 78 (stagnan), dan Jerman yang berhasil merangsek ke 10 negara teratas dengan skor IPK 77.
Sementara itu, sepuluh negara dengan capaian IPK terendah adalah South Sudan dengan skor 9 (naik 1 poin), Somalia 9 (stagnan), Venezuela 10 (stagnan), Yemen 13 (stagnan), Libya 13 (stagnan), Eritrea 13 (stagnan), Sudan 14 (turun 1 poin), Nikaragua 14 (stagnan), Suriah 15 (naik 3 poin), dan Korea Utara dengan skor 15 (stagnan).
“Negara yang berkonflik rentan terhadap praktik korupsi,” kata Ferdian.
Setidaknya terdapat sembilan sumber data yang menjadi indikator dalam IPK tahun 2025.
Ferdian menuturkan sumber data World Economics Forum EOS yang baru hadir di tahun 2024 menjadi penyumbang skor tertinggi dengan angka 65. Biasanya di kisaran 50-an.
IMD World Competitiveness Yearbook (26, turun 19 poin), Bertelsmann Foundation Transform Index (30, turun 9 poin), PERC Asia Risk Guide (34, turun 4 poin), Economist Intelligence Unit Country Ratings (34, turun 1 poin), PRS International Country Risk Guide (33, stagnan).
Selanjutnya Global Insight Country Risk Ratings (32, stagnan), World Justice Project- Rule of Law Index (27, naik 1 poin), dan Varieties of Democracy Project (23, naik 1 poin).
“Skor yang mengalami penurunan dari 9 sumber data ada 4 yang mengalami penurunan,” ucap Ferdian.
Ferdian mengatakan, aspek yang diukur dalam IPK antara lain penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat yang menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, kemampuan pemerintah untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas yang efektif.
“Hingga perlindungan hukum bagi pelapor, jurnalis dan penyelidik melaporkan kasus suap dan korupsi serta akses masyarakat sipil terhadap informasi mengenai urusan publik,” kata dia. Sedangkan aspek yang tidak diukur antara lain persepsi atau pengalaman warga negara terhadap korupsi, penipuan pajak, aliran keuangan terlarang, hingga pencucian uang dan perekonomian dan pasar informal.




