26.9 C
Jakarta
Wednesday, February 18, 2026
spot_img

Pemerintah Berlakukan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Perusahaan Swasta Diimbau ikut Terapkan, Ini Jadwalnya!

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan penerapan skema kerja work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan sesudah periode libur Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini bertujuan meredam lonjakan aktivitas di pusat kota serta mendorong mobilitas masyarakat secara lebih lancar selama masa mudik dan arus balik.

Melalui jumpa pers yang digelar di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan WFA akan berlaku pada lima hari tertentu di masa Ramadan hingga sesudah Lebaran.

Adapun jadwal penerapannya berlaku pada tanggal, 16–17 Maret 2026 — Sebelum cuti bersama Lebaran dan tanggal 25–27 Maret 2026 — Saat periode setelah libur Lebaran.

“Itu 5 hari, nanti detailnya akan disampaikan oleh Ibu Menpan RB dan Menteri Tenaga Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (10/2).

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai bagian dari strategi untuk menyebarkan arus mobilitas masyarakat di masa mudik agar tidak terjadi lonjakan secara bersamaan, yang biasa membebani infrastruktur transportasi. Airlangga mengatakan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong kegiatan pariwisata dan konsumsi domestik di wilayah-wilayah luar ibu kota.

Sejalan dengan upaya pemerintah mengelola lonjakan mobilitas masyarakat saat libur hari besar keagamaan, khususnya pada periode mudik dan arus balik Idulfitri, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk ikut menerapkan kebijakan WFA tersebut.

Ia menyampaikan, pemerintah mengimbau kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk meneruskan hal tersebut kepada seluruh perusahaan di wilayah masing-masing.

“Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut WFA pada 16-17 Maret 2026,” kata Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau work from anywhere pada 16 dan 17 Maret 2026.

Selain itu, Yassierli juga mengharapkan perusahaan dapat memberlakukan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat melakukan WFA pada 25 26 27 Maret 2026,” lanjut dia.

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik,” ungkap dia.

Yassierli mengatakan, pekerja atau buruh yang menjalankan WFA juga harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Ia melanjutkan, pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan. Jam kerja pelaksanaan WFA juga harus diatur agar kinerja tetap produktif.

Selain itu, upah para pekerja dan buruh yang melakukan WFA tidak boleh dipotong.

“Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” pungkas Yassierli.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles